Breaking News:

Sebut Mengusik Rasa Keadilan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Minta Baiq Nuril Dibebaskan

Kasus Baiq Nuril menyita perhatian publik, termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Ia meminta Baiq Nuril dibebaskan karena mengusik rasa keadilan.

Kompas.com/Fitri/Instagram/@cakiminow
Muhaimin minta Baiq Nuril yang merupakan korban pelecehan seksual dibebaskan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus Baiq Nuril menyita perhatian publik, termasuk Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

Muhaimin Iskandar meminta Baiq Nuril dibebaskan karena mengusik rasa keadilan.

Simak pernyataan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tentang kasus Baiq Nuril ini.

Kasus yang dialami oleh Baiq Nuril Maknum, seorang mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengundang simpatik sebagian besar masyarakat.

Salah satunya yakni Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar.

Diketahui, Baiq Nuril menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya.

Namun, ia justru harus mendekam di balik jeruji besi karena dijerat oleh UU ITE, karena tersebarnya rekaman telepon mesum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram saat itu.

Muhaimin Iskandar meminta aparat hukum membebaskan Baiq Nuril yang divonis 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 500 Juta.

Responnya terhadap kasus ini, juga dituliskannya lewat akun Twitter pribadinya, pada Sabtu (17/11/2018).

"Ibu Nuril harus dibebaskan karena dia adalah korban dari pelecehan seksual yang dialaminya," tulis Muhaimin Iskandar.

Muhaimin juga mengungkapkan bahwa memenjarakan Ibu Nuril berarti mengusik rasa keadilan di masyarakat.

"Memenjarakan Ibu Nuril mengusik rasa keadilan di masyarakat. Besok-besok tidak akan ada yang mau melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya," ungkapnya.

Menurutnya, kasus pelecehan yang dialami Baiq Nuril merupakan relasi kuasa antara kepala sekolah dengan Nuril sebagai staf keuangan.

"Ibu Nuril merekam pembicaraannya dengan Kepsek M untuk tujuan supaya tidak terjadi fitnah," ujar Muhaimin.

Dikatakan oleh Muhaimin Iskandar, aparat penegak hukum harusnya melihat bahwa perekaman percakapan tersebut adalah satu-satunya alat Ibu Nuril untuk melawan dari pelecehan seksual yang dialaminya.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Muhaimin IskandarPKBBaiq NurilNusa Tenggara Barat (NTB)
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved