Breaking News:

Berita Terpopuler

Tak Tahan Melihat Korban Pelecehan Dihukum 6 Bulan Penjara, Hotman Paris Putuskan Bantu Baiq Nuril!

Hotman Paris turun tangan & undang keluarga Baiq Nuril yang minta keadilan. Nuril merupakan korban pelecehan yang dihukum 6 bulan penjara.

Kolase Instagram/ @hotmanparisofficial
Hotman Paris peduli kasus Baiq Nuril 

Rakyat Indonesia ayok luangkan waktumu datang bersuara di kopi joni Atau anak cucumu kelak jadi korban hukum berikutnya!

Caption ini hotman tulis jam 3 subuh di Italia kota florence dekat duomo greja kathedral disamping ngorok 2 anak bobo ngorok kayak kerbau ! Biasa hotman selalu kerja subuh," tulis Hotman Paris.

Kasus Baiq Nuril

Diketahui, Baiq Nuril terjerat dalam kasus dugaan penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Muslim.

Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada Baiq Nuril (36), yang merupakan mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram, pada Senin (12/11/2018).

Vonis bersalah tersebut dikabulkan MA atas kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan tahun 2017 lalu.

Baiq Nuril dijatuhi hukungan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

Jika tidak membayar denda, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebelumnya, Baiq Nuril ternyata pernah divonis bebas dan tidak bersalah oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017 silam.

Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, bahwa permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dikabulkan.

MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.

Dalam Putusan tersebut, Nuril dinyatakan terbukti bersalah oleh MA dan melakukan tindak pidana ITE.

Nuril sendiri didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baiq Nuril kini tengah berupaya mencari keadilan untuk dirinya.

Ia sebagai korban pelecehan seksual, pada waktu itu sering menerima telepon bernada melecehkan secara seksual dari Kepala Sekolah tempatnya bekerja.

Namun, Nuril justru malah dilaporkan dan dijerat UU ITE. (TribunStyle/Listusista)

Yuk Like Facebook dan Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Baiq NurilHotman ParisTribunStyle.comkorban pelecehan yang dihukum 6 bulan penjaraKepala Sekolah SMU 7 Mataram
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved