CPNS 2018
Pemerintah Terapkan Sistem Ranking bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018, Ini Syaratnya
Passing Grade SKD CPNS 2018, Pengumuman Hasil Seleksi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, Pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS.
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Amirul Muttaqin
Selanjutnya akan ditentukan peserta dengan nilai tertinggi dari jumlah yang dibutuhkan meskipun tak mencapai passing grade.
"Kemudian kita lakukan perankingan di sana. Yang jumlahnya tinggi - tinggi ini berapa orang sih, untuk mengisi formasi - formasi yang kosong itu."
"Itu kan tidak mengurangi passing grade. Artinya kita tidak menurunkan kualitas PNS-nya gitu," ungkapnya.
Sistem ranking
Proses perankingan ini menunggu jumlah peserta yang lolos passing grade di SKD.
Setelah itu penentuan kelulusan peserta SKD melalui peroses ranking disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jumlah yang dibutuhkan untuk SKB yakni tiga kali formasi yang dibutuhkan.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi."
"Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang orang lagi."
"Tapi yang empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," katanya.
Meski telah ditetapkan, regulasi sistem ranking masih terus dibahas di pemerintah pusat.
• Ramalan Zodiak Sabtu 17 November 2018: Scorpio & Sagitarius Waktunya Olahraga, Taurus Berperan Baru
• Pengakuan Tetangga Soal Keseharian HS, Pelaku Pembunuhan di Bekasi Sering Bantu Korban Angkat Barang
• Kuota Data Telkomsel 30 GB Cuma Rp 100 Ribu, Ini Cara Daftarnya, Buruan Cuma Sehari !
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Subscribe kanal YouTube dan Like fanpage Facebook TribunStyle.com berikut ini: