Hari Pahlawan
Ternyata Sebelum Terjadi Insiden Nahas, Penonton ‘Surabaya Membara’ Sempat Lakukan Hal ini
Penonton 'Surabaya Membara' sempat lakukan hal ini kepada kereta yang lewat malam itu, sebelum terjadi insiden nahas
Penulis: Tisa Ajeng
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Penonton 'Surabaya Membara' sempat lakukan hal ini kepada kereta yang lewat malam itu, sebelum terjadi insiden nahas.
Publik digegerkan dengan tragedi nahas yang terjadi hampir bertepatan dengan Hari Pahlawan.
• Daniel Mananta Ungkap Tak Bisa Lakukan Hal ini Lagi, Usai Maia Estianty Menikah dengan Irwan Mussry
Pada malam 9 November, digelar acara drama kolosal 'Surabaya Membara' di Surabaya.
Banyak masyarakat yang antusias menonton drama kolosal tersebut.
Namun sayang, drama kolosal 'Surabaya Membara' menyisakan duka mendalam, menyusul adanya tragedi penonton terserempet kereta api.
Akibat insiden itu, total ada tiga orang meninggal dunia dan belasan lainnya mengalami luka ringan sampai dengan patah tulang.
Rupanya, sebelum insiden tersebut terjadi, penonton sempat berusaha menghentikan laju kereta tersebut.
Dilansir Tribunstyle.com dari Surya.co.id, Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VIII, Gatut Sutiyatmoko ikut memberikan komentar terkait kecelakaan kereta api yang menewaskan penonton 'Surabaya Membara' di Jembatan Perlintasan Kereta Api (Viaduk) Jalan Pahlawan Jumat malam (9/11/2018).
Menurut penuturan Gatut, pihak panitia penyelenggara tidak melakukan koordinasi terkait acara yang digelar di sekitaran perlintasan kereta api itu.
• Tak Kalah Mewah dengan di Jakarta, Begini Penampakan Megahnya Rumah Keluarga Anang-Ashanty di Bali
Apalagi ternyata viaduk KAI tersebut memang dikenal masih aktif untuk dilewati kereta api penumpang dan barang.
"Kelalain panitia penyelenggara juga, karena tidak ada koordinasi dengan KAI, dan tidak ada imbauan atau larangan untuk tidak menonton di jembatan viaduk KAI. Jalur kereta api (KA) tersebut aktif setiap hari, dilewati KA penumpang dan barang," kata Gatut setelah kejadian terjadi.
Gatut menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU 23 2007, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.
Gatut juga menambahkan jalur kereta api tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api baik penumpang maupun barang.
Menurut sebuah sumber, sebelum kejadian, para korban sempat mencoba menghentikan laju kereta api.
Para penonton tersebut berusaha menghentikan laju kereta dengan melempari batu kerikil yang berserakan di sekitar rel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/viral-tragedi-surabaya-membara-ini-kronologi-penonton-tertabrak-di-jembatan-kereta-jalan-pahlawan.jpg)