CPNS 2018
Tes SKD CPNS 2018, BKN Bocorkan Dua Nama Peraih Top Score
BKN bocorkan dua nama peraih top score tes SKD CPNS 2018, begini cara hitung passing grade untuk tentukan lolos atau tidak.
Penulis: galuh palupi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Dikutip dari penjelasan di akun Twitter resmi Kemenpan RB, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya. Jadi, peserta harus mendapat nilai di atas passing grade.
Passing grade CPNS 2018 ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
Cara menghitung passing grade cukup mudah. Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap formasi dan skor jawaban soal yang benar.

*) Passing Grade Formasi
• Kemenag Perpanjang Waktu Cetak Kartu Ujian CPNS 2018, Jadwal SKD Diumumkan 5 Hari Jelang Tes
- Jalur Umum: 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
- Jalur Formasi Khusus: Akumulasi nilai paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.
• Aturan Soal Pakaian/Dresscode yang Digunakan saat Tes SKD CPNS 2018, Ada Larangan Khusus Wanita!
- Dokter spesialis dan instruktur penerbang: nilai kumulatif minimal 298, dengan nilai TIU 80.
- Juru ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pawang hewan, dan penjaga tahanan: akumulasi nilainya paling sedikit 260 dengan nilai TIU minimal 70.
- Olahragawan berprestasi internasional: nilai terendah merupakan nilai ambang batas hasil SKD
Berikut tabel lengkap passing grade SKD CPNS 2018.

• SKD CPNS 2018 Mulai Diadakan, Penting Bawa 3 Berkas Ini , Berbeda Tiap Instansi!
Lalu bagaimakan cara hitungnya?
Untuk jalur umum, dikarenakan tidak ada nilai komulatif, peserta jalur umum harus mendapat nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal.