Operasi Zebra 2018
Operasi Zebra 2018 Tanggal 30 Oktober-12 November, Ini 7 Pelanggaran Sasaran Utama Tilang
Operasi Zebra 2018 digelar 30 Oktober hingga 12 November, hati-hati 7 pelanggaran rawan tilang dan tips agar terhindar.
Penulis: galuh palupi
Editor: Delta Lidina Putri
1, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-.
Kelengkapan kendaraan roda 4 dan hukuman bagi pelanggar telah diatur pada pasal 285 ayat 2, yaitu pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000,-.
• 7 Meme Kocak Seputar Operasi Zebra Ini Dijamin Bakal Kurangi Ketakutanmu Pada Polisi!
3. Patuhi Rambu-rambu Lalu Lintas
Salah satu hal yang wajib diingat saat berkendara adalah mengetahui aturan rambu-rambu lalu lintas.
Grid.ID melansir dari laman kompas, beberapa kesalahan yang sering dilakukan antara lain, berputar arah sembarangan, tidak menyalakan lampu pada siang hari, sembarangan pindah jalur, kebut-kebutan, menggunakan alat komunikasi sambil berkendara, dan soal kecepatan kendaraan.
Oleh karena itu, kamu harus mewaspadai hal-hal tersebut, dan mulai disiplin terhadap aturan rambu-rambu lalu lintas. (TribunStyle.com/Galuh Palupi)