Tahapan CPNS 2018 - Pelajari SKD, Ini Pengertian, Rincian 3 Aspek Didalamnya, & Perolehan Nilainya
Persiapkan dirimu untuk menghadapi ujian SKD setelah lolos seleksi administrasi. Ini pengertian, 3 aspek didalamnya, serta perolehan nilainya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Persiapkan dirimu untuk menghadapi ujian SKD setelah lolos seleksi administrasi. Ini pengertian, 3 aspek didalamnya, serta perolehan nilainya.
Telah banyak instansi yang mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Beberapa instansi juga telah menggelar Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
SKD merupakan tahap yang wajib diikuti oleh pelamar CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Bagi pelamar yang masih menantikan jadwal pelaksanaan SKD ataupun pengumuman seleksi administrasi, alangkah baiknya untuk menyiapkan diri untuk mengikuti SKD.
• Viral Perubahan Jadwal SKD CPNS Kemenkumham dari Sore hingga Dini Hari, Ini Tanggapan Tegas BKN
Menuju tahap SKD, kamu harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari tahapan ini.
Selain pengertian, pelamar juga harus segera mempersiapkan beberapa hal terkait pelaksanaan tes tersebut.
SKD merupakan salah satu tahap penting yang ada dalam proses seleksi CPNS.
Pelasanaan SKD akan dilaksanakan pada 26 Oktober hingga 17 November 2018.
Dalam Seleksi Kompetensi Dasar ini terdapat beberapa aspek yang diujikan.
Melalui laman instagramnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjelaskan terkait SKD.
Dalam SKD terdapat 3 aspek yang diujikan.
• CPNS 2018 - Ingin Lolos SKD? Pelajari 3 Aspek, Cek Nilai Ambang Batas & Ini Cara Menghitungnya

Berikut aspek yang diujikan dalam SKD :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No. 36 Tahun 2018, TKP terdiri dari :