Operasi Zebra Segera Digelar 30 September 2018, Hindari Gunakan Pelat Nomor Dengan Ciri Seperti Ini
Operasi Zebra akan digelar serentak di seluruh Indonesia oleh Kepolisian mulai 30 September hingga 12 November, berikut pelat nomor yang jadi incaran.
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Operasi Zebra akan digelar serentak di seluruh Indonesia oleh Kepolisian mulai 30 September hingga 12 November, berikut pelat nomor yang jadi incaran.
Operasi Zebra ini digelar untuk merazia kendaraan bermotor yang tak memiliki plat nomor standart.
Seperti yang dilansir Gridoto pada Jumat (26/10/2018) beberapa kriteria kendaraan yang memiliki pelat nomor tertentu akan dijaring pada razia kali ini.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya di Pasal 68 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB (Pelat Nomor) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dancara pemasangan.
Atas dasar itu Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto menyatakan statement atas undang-undang tersebut.
• Kamu Perlu Tahu, Ini Trik Mematikan Mobil yang Bisa Buat Mesin Mobilmu Makin Awet
• Ingin Ban Mobil Kalian Awet? Lakukan Tips Berikut Agar Senantiasa Aman & Terkendali Saat Dikendarai
"Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata AKBP budiyanto.
Maka perlu diperhatikan, setidaknya jangan menggunakan pelat nomor kendaraan anda dengan ciri-ciri berikut ini.
1. Pelat Nomor Tempel
Pelat nomor tempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yangterbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi seolah-olah kendaraan pejabat.
2. Pelat Nomor Timbul
Pelat Nomor yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul akan dikenakan sanksi dalam OperasiZebra tahun 2018.
3. Pelat Nomor Oversize
Pelat nomor dengan menggunakan matrial yang dibuat di luar ukuran standart (terlalu besar/terlalu kecil).

4. Pelat Nomor Diubah