CPNS 2018
Link Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 di Kemenag, Website Susah Diakses, Ini Alternatif Lain
Hasil seleksi administrasi CPNS 2018 di Kemenag sudah keluar. Web sulit diakses, Ini alternatif lain untuk melihat hasil seleksi di Kemenag & linknya.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Kemenag melalui Twitter resminya, telah membagikan pengumuman terkait hasil seleksi administrasi.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, namanya akan tercantum dalam lampiran yang ada di pengumuman.
Tertulis dalam pengumuman, pelamar yang namanya tercantum atau yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sedangkan pelamar yang namanya tidak tercantum, dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP).
Sehingga pelamar yang gagal, tidak berhak untuk mengikuti SKD.
Peserta yang tidak lolos seleksi dapat membuka akun SSCN masing-masing untuk melihat alasan yang membuatnya gagal dalam seleksi administrasi.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan Kemenag juga terdapat berbagai ketentuan yang ditetapkan.
Ketentuan yang tertulis patut untuk diperhatikan oleh pelamar, terutama yang telah lolos seleksi administrasi.
Peserta yang lulus seleksi administrasi, diminta untuk segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online, yakni melalui portal resmi sscn.bkn.go.id.
• Update Terbaru BKN Terkait Seleksi Administrasi CPNS 2018, 114 Instansi Belum Umumkan Hasil Seleksi
Cetak kartu peserta dilakukan menggunakan akun SSCN masing-masing, mulai tanggal 24 hingga 27 Oktober 2018.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang telah ditetapkan.
Informasi terkait jadwal dan tempat seleksi nantinya akan diumumkan lebih lanjut melalui laman resmi Kemenag, www.kemenag.go.id.
Peserta juga diminta untuk terus memantau portal resmi Kemenag tersebut agar tidak ketinggalan jika ada informasi terbaru.
Selain itu, untuk peserta yang nantinya tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti ujian SKD, dinyatakan gugur.
Terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa oleh peserta saat mengikuti ujian SKD, yakni :