CPNS 2018
Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 di Kemenag, Ada Berbagai Informasi & Cek Namamu di Link ini
Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2018, Rabu (24/10/2018), Ada beberapa informasi yang diumumkan bagi pelamar, cek namamu di link ini!
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Amirul Muttaqin
Dalam pengumuman yang dikeluarkan Kemenag juga terdapat berbagai ketentuan yang ditetapkan.
Ketentuan yang tertulis patut untuk diperhatikan oleh pelamar, terutama yang telah lolos seleksi administrasi.
Peserta yang lulus seleksi administrasi, diminta untuk segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online, yakni melalui portal resmi sscn.bkn.go.id.
Cetak kartu peserta dilakukan menggunakan akun SSCN masing-masing, mulai tanggal 24 hingga 27 Oktober 2018.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang telah ditetapkan.
Informasi terkait jadwal dan tempat seleksi nantinya akan diumumkan lebih lanjut melalui laman resmi Kemenag, www.kemenag.go.id.
Peserta juga diminta untuk terus memantau portal resmi Kemenag tersebut agar tidak ketinggalan jika ada informasi terbaru.
Selain itu, untuk peserta yang nantinya tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti ujian SKD, dinyatakan gugur.
Terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa oleh peserta saat mengikuti ujian SKD, yakni :
1. Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yang akan ditukarkan dengan yang sudah di tanda tangani panitia saat registrasi SKD.
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang belum memiliki eKTP.
Peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
• Peserta Lolos Capai Angka 215.779, Berikut Info Soal Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag!
Sedangkan bagi peserta yang NIK dan KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib untuk melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ Kecamatan serta wajib membawa asli identitas yang lain, seperti SIM, Paspor.
Dalam pengumuman tersebut juga terdapat ketentuan berpakaian pada saat peserta mengikuti ujian SKD.
Ketentuan tersebut antara lain :