Breaking News:

Lakukan 5 Langkah ini Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Hilang, Jangan Panik Dulu

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kalian hilang? jangan panik simak syarat dan mekanisme mengurusnya.

Tayang:
KOMPAS.Com/SRI LESTARI
Buku BPKB dan STNK 

TRIBUNSTLE.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kalian hilang? jangan panik simak syarat dan mekanisme mengurusnya.

Seperti yang dilansir dari Gridoto pada Jumat (19/10/2018), berikut ini adalah syarat untuk mengurus STNK yang hilang.

Mekanisme ini ditujukan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, untuk di daerah lain mungkinsaja terjadi perbedaan.

Jika kalian sedang akan berencana melangsungkan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor, sudah sewajibnya mempersiapkan dengan matang.

Mulai dari kondisi kendaraan yang prima, hingga surat-surat yang perlu dibawa untuk perjalanan menggunakan kendaraan bermotor kalian.

Satu diantara surat penting yang harus dipersiapkan adalah STNK kendaraan bermotor kalian.

Namun, terkadang STNK sering kali terlupakan sebelum berpergian menggunakan kendaraan bermotor.

Bahkan, lebih parahnya lagi ada beberapa kasus STNK sampai hilang entah kemana.

Tapi jangan panik dulu guys, berikut ini adalah mekanisme mengurus STNK kalian yang hilang.

1. Buat Surat Penyataan

Surat keterangan pemilik
Surat keterangan pemilik (Anggian's World)

Bikin surat pernyataan hilang pemilik, dengan disertai materai senilai Rp 6000.

Di dalam surat pernyataan tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan di atas materainya.

2. Urus Surat Kehilangan

Surat kehilangan dari Kepolisian
Surat kehilangan dari Kepolisian (contohsuratindonesia.com)

Kemudian setelah membuat surat pernyataan kehilangan pemilik.

Mintalah surat keterangan hilang dari Kepolisian terdekat dengan domisili pembuatan.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)STNK hilang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved