Lakukan 5 Langkah ini Jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Hilang, Jangan Panik Dulu
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kalian hilang? jangan panik simak syarat dan mekanisme mengurusnya.
Penulis: Candra isriadhi
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTLE.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kalian hilang? jangan panik simak syarat dan mekanisme mengurusnya.
Seperti yang dilansir dari Gridoto pada Jumat (19/10/2018), berikut ini adalah syarat untuk mengurus STNK yang hilang.
Mekanisme ini ditujukan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, untuk di daerah lain mungkinsaja terjadi perbedaan.
Jika kalian sedang akan berencana melangsungkan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor, sudah sewajibnya mempersiapkan dengan matang.
Mulai dari kondisi kendaraan yang prima, hingga surat-surat yang perlu dibawa untuk perjalanan menggunakan kendaraan bermotor kalian.
Satu diantara surat penting yang harus dipersiapkan adalah STNK kendaraan bermotor kalian.
Namun, terkadang STNK sering kali terlupakan sebelum berpergian menggunakan kendaraan bermotor.
Bahkan, lebih parahnya lagi ada beberapa kasus STNK sampai hilang entah kemana.
Tapi jangan panik dulu guys, berikut ini adalah mekanisme mengurus STNK kalian yang hilang.
1. Buat Surat Penyataan
Bikin surat pernyataan hilang pemilik, dengan disertai materai senilai Rp 6000.
Di dalam surat pernyataan tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan di atas materainya.
2. Urus Surat Kehilangan
Kemudian setelah membuat surat pernyataan kehilangan pemilik.
Mintalah surat keterangan hilang dari Kepolisian terdekat dengan domisili pembuatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/buku-bpkb-dan-stnk_20170321_111005.jpg)