Roro Fitria Pingsan saat Dituntut Jaksa 5 tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Roro fitria pingsan setelah dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar 1 Miliar, ia terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Roro fitria pingsan setelah dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar 1 Miliar, ia terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum.
Artis Tanah Air, Roro Fitria kembali menjadi sorotan publik.
Roro Fitria dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maidarlis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Mengutip dari Kompas.com, Jaksa Maidarlis menyatakan jika Roro benar benar terbukti telah melanggar hukum di Indonesia.
Roro Fitria terbukti atas kepemilikan narkoba.
• Dulu Suka Makan Kembang Kantil, Roro Fitria Kini Punya Ritual Berbeda di Dalam Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.
Menurut Jaksa, Roro fitria terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum.
Ia menawarkan, menjual, membeli, menerima, dan menjadi perantara jual beli narkoba.

Jaksa menjelaskan kejahatan melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu.
Atas perbuatan Roro ini, ia dituntut hukuman penjara disertai denda sebesar Rp 1 Miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Mendengar keputusan itu, Roro langsung menghampiri sang ibu, Raden Retno Winingsih.
Mengutip TribunMedan, Roro menangis sembari memegang tangan ibundanya.
Ia mengungkapkan penyesalannya.
"Ma, Mama," kata Roro dengan suara lirih. Roro lantas digiring keluar dari ruangan untuk kembali ke ruang tahanan.
Namun saat berdiri, Roro tiba-tiba lunglai lalu terjatuh di kaki sang ibu.
• Rumah Roro Fitria Kemalingan Hingga Telan Kerugian Rp 3 M, Begini Kata Warga Sekitar!
