CPNS 2018
Cara Registrasi SSCN Terlengkap, Pendaftaran CPNS 2018 Masih Dibuka hingga 15 Oktober 2018!
Masih bingung melakukan serangkaian alur pendaftaran CPNS 2018? Berikut ulasan cara registrasi akun CPNS 2018 hingga verifikasi
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dipastikan akan diperpanjang hingga 15 Oktober 2018 mendatang.
Hal ini dumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Twitternya @BKNgoid, Selasa (2/10/2018) kemarin.
"#SobatBKN, Panitia Pelaksana Panselnas telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan CPNS s.d. 15 Oktober 2018," tulis BKN melalui Twitter resminya @BKNgoid.
Tentu saja, diperpanjangnya masa pendaftaran CPNS 2018 membuat banyak calon pelamar merasa sangat lega.
• Sebelum Akui Lebam karena Sedot Lemak, Polisi Dapati CCTV saat Ratna Sarumpaet di Klinik Kecantikan
Pasalnya, masih banyak yang mengeluhkan sulitnya untuk mengakses website sscn.bkn.go.id untuk sekadar melakukan registrasi akun.
Memang, sebelum memulai melakukan pendaftaran di instansi pilihan, calon peserta diimbau untuk membuat akun SSCN terlebih dahulu.
Setelah akun SSCN telah terbuat, peserta bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya untuk melakukan pengisian identitas diri dan mengunggah berbagai persyaratan yang ditentukan oleh instansi pilihan.
Masih bingung melakukan serangkaian alur pendaftaran CPNS 2018?
Berikut ulasan cara registrasi akun CPNS 2018 hingga verifikasi, TribunStyle.com lansir dari Kompas.com.
• 7 Fakta Meletusnya Gunung Soputan Sulawesi Utara, Diduga Efek Gempa Palu hingga Anjuran bagi Warga
1. Terdapat keterangan kepada seluruh pelamar untuk membuat akun SSCN sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju.
2. Ketika melakukan proses pendaftaran akun SSCN 2018, langkah awal adalah pengecekan identitas.
3. Pelamar dapat memilih jenis formasi yang ingin didaftar.
Terdapat beberapa pilihan jenis formasi, di antaranya formasi umum, formasi khusus (disabilitas fisik), formasi khusus (putra/putri Papua dan Papua Barat), formasi khusus (lulusan terbaik), formasi khusus (diaspora), formasi khusus (olahragawan/olahragawati berprestasi internasional), formasi khusus (tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2).
4. Setelah memilih jenis formasi, pelamar memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang ada pada kartu tanda penduduk (KTP).
• Ditetapkannya Sanksi Komdis PSSI Imbas Kematian Haringga, Pelatih Persib Cemas hingga Enggan Bermain
Pastikan NIK yang dimasukkan benar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/update-berita-cpns-2018_20180929_212554.jpg)