CPNS 2018
Dikenal Dapat Banyak Tunjangan, Ternyata Segini Gaji Pokok CPNS 2018 Untuk Tamatan SMA Hingga S1
Kali ini TribunStyle.com mencoba memberikan bocoran mengenai gaji yang diberikan pada para CPNS yang lulus tahun ini.
Penulis: ninda iswara
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 disambut antusias.
Pemerintah membuka 238.015 formasi untuk seleksi CPNS tahun 2018 ini.
Situs SSCN yang digunakan untuk mendaftar pun sudah bisa diakses.
Namun beberapa pelamar masih mengeluhkan akses portal yang selalu sibuk hingga belum bisa melakukan pendaftaran.
Profesi sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS) memang begitu banyak diminati.
• Putri Marino Bagikan Potret yang Menyentuh dengan Surinala Carolina Jarumilind & Tulis Curhatan Ini
Gaji yang diberikan oleh para CPNS 2018 yang lolos tahun ini juga menjadi sorotan.
Kali ini TribunStyle.com mencoba memberikan bocoran mengenai gaji yang diberikan pada para CPNS yang lulus tahun ini.
Mulai dari jenjang SMA, D3, hingga S1.
Melansir dari Tribun Timur, pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS tahun ini seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
CPNS lulusan S3 sederajat akan masuk ke PNS golongan IIIC dengan gaji sebesar Rp 2.135.120.
• Tunjukkan Simpati Meninggalnya Haringga Sirila, Ridwan Kamil Open Donasi Untuk Keluarga Almarhum
Sedangkan untuk lulusan S2 sederajat masuk ke golongan IIIB dengan besaran gaji Rp 2.048.480.
Untuk S1 sederajat akan masuk golongan IIA.
Gaji yang diperoleh CPNS lulusan S1 sebesar Rp 1.965.360.
CPNS lulusan D3 sederajat akan masuk golongan IIC dengan gaji Rp 1.753.840.
Sedangkan untuk lulusan SMA sederajat masuk golongan IIA dengan gaji sebesar Rp 1.540.800.