Breaking News:

CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, 555 Ribu Akun Telah Registrasi di sscn.bkn.go.id, Ini Cara Login

Sesuai dengan rencana, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka pendaftaran CPNS 2018 pada Rabu, 26 September 2018 di situs sscn.bkn.go.id

Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Delta Lidina Putri
TribunStyle.com/Verlandy Donny Fermansah/Tribun Pontianak
Ilustrasi CPNS 2018. 

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

 Ingin Lolos Tes Administrasi CPNS 2018? Hindari 5 Kesalahan ini, Saat Daftar di sscn.bkn.go.id

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Cara mudah atasi website down saat mendaftar CPNS 2018
Cara mudah atasi website down saat mendaftar CPNS 2018 (Instagram @Tribunsumsel)

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja.

Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (TribunStyle.com/screenshot)

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

  1. I A : Rp 1.486.500
  2. IIA : Rp 1.926.000
  3. IIIA : Rp 2.456.700
  4. IIIB : Rp 2.560.600
  5. IIIC : Rp 2.668.900
  6. IIID : Rp 2.781.800
  7. IVA : Rp 2.899.500
  8. IVB : Rp 3.022.100
  9. IVC : Rp 3.149.900
  10. IVD : Rp 3.283.200
  11. IVE : Rp 3.422.100.

(TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)

Yuk subsribe channel YouTube di bawah ini

Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:

(TribunStyle.com/Rifan Aditya)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Jadwal CPNS 2018Lokasi Tes Seleksi CPNS 2018Berita CPNS 2018 Terbaru Hari IniPersyaratan CPNS 2018Formasi Kuota CPNS 2018sscn.bkn.go.id
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved