CPNS 2018
Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id ? Kalau Diterima, Segini Kisaran Gaji Pertama PNS Nol Pengalaman
Pendaftaran CPNS 2018 kembali dibuka tahun ini, menjadi Pegawai Negri Sipil memang impian banyak orang.
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Pendaftaran CPNS 2018 kembali dibuka tahun ini.
Menjadi Pegawai Negri Sipil memang impian banyak orang.
Selain kehidupan hari tua yang terjamin.
Gaji dan beberapa fasilitas lain juga membuat banyak masyarakat Indonesia seakan belomba-lomba ingin menjadi Pegawai Negri Sipil.
Setelah lama ditunggu-tunggu akhirnya pendaftaran CPNS 2018 dibuka juga.
Pendaftaran CPNS 2018 dibuka pada hari, Rabu (26/9/18) lalu.
• 5 Kesalahan ini Harus Dihindari, Saat Daftar di sscn.bkn.go.id agar Lolos Tes Administrasi CPNS 2018
Para peserta dihimbau untuk melakukan pendaftaran di situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.

Para pelamar diharapkan untuk memiliki akun SSCN untuk dapat mengikuti seleksi nantinya.
Banyak yang bertanya-tanya mengenai berapa sih gaji seorang PNS itu?

Dilansir TribunStyle dari Kompas.com, inilah gaji yang akan diterima psesrta CPNS 2018 bila lolos dalam seleksi.
Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).
• Mau Lancar Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id ? Hindari Jam-jam Padat Ini!
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.
"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).
Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.
• Mau Lolos Daftar CPNS 2018? Ini 10 Instansi di sscn.bkn.go.id yang Diserbu Pelamar, Cek Sainganmu