CPNS 2018
Usai Pendaftaran CPNS 2018, Pemerintah Buka Seleksi P3K untuk Honorer dan Usia Lebih dari 35 Tahun
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan solusi atas persoalan tenaga honorer.
Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah menunjukkan sikap serius untuk mengatasi persoalan tenaga honorer di Indonesia.
Dalam konferensi pers pada Jumat (21/9/2018) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyampaikan solusi atas persoalan tenaga honorer.
Ini merupakan angin segara bagi tenaga honorer yang telah memberikan jasanya bertahun-tahun dengan gaji yang tidak seberapa.
Melansir dari situs menpan.go.id (21/9/2018) pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.
• H-4 Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Dibuka, Sudah Tentukan Formasi? Pahami Alurnya!
• POLRI Sediakan 8 Formasi D3 di sscn.bkn.go.id, Download Rincian Persyaratan CPNS 2018 Lengkap!
Hal ini untuk memberi kesempatan masyarakat berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara.
“Seleksi PPPK akan dilakukan setelah seleksi CPNS tahun 2018 selesai," ujar Menpan RB Syafruddin kepada wartawan di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/09).
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Ardan Adiperdana, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dan sejumlah pejabat terkait.
Dijelaskan lebih lanjut, untuk mendapatkan SDM aparatur yang berkualitas, pemerintah mengadakan seleksi CPNS yang kompetitif.
Namun di sisi lain, pemerintah juga memperhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi ASN.
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK," ujar Syafruddin.
"Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," tegasnya.
Seleksi PPPK atau P3K ini juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK.
PPPK dapat diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun.
“Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga dapat mengikuti tes,” imbuh Syafruddin.
Dikatakan, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pengadaan sampai pensiun ASN.