Tidak Hanya Sekali, Ternyata Dede Richo Indonesian Idol Sebelumnya Pernah Beraksi di 9 Tempat Lain
Dede Idol, atau Dede Richo Ramalinggam ditangkap oleh polisi karena melakukan aksi pencurian. Hal tersebut membuat publik heboh.
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Dede Idol, atau Dede Richo Ramalinggam ditangkap oleh polisi karena melakukan aksi pencurian.
Hal tersebut membuat publik heboh, pasalnya Dede Richo adalah salah satu finalis Indonesian Idol tahun 2008.
Namun nasib kurang beruntung kini telah menimpa Dede Richo.
• Terlibat Tindak Kriminal, Begini Kisah Dede Richo saat Berjuang di Indonesian Idol 2008 Silam
10 tahun berlalu, Dede Richo nampaknya tidak dapat menjaga popularitasnya sebagai salah satu finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol.
Dalam penangkapannya, polisi tidak segan untuk menembakkan peluru ke kaki Dede Richo.
Hal tersebut dilakukan karena Dede Richo mencoba kabur dari polisi.
Dilansir dari Tribunnews, Dede Richo dan sang kakak bukan hanya sekali melakukan pencurian.
Mereka sudah melakukannya di sembilan lokasi berbeda.
• Dede Idol Miskin Usai Indonesian Idol, Mencuri Demi Bayar Sekolah Anak, Ini 4 Fakta Sosoknya
Kapolres juga memaparkan Dede Idol dan kakaknya sudah beraksi di sembilan lokasi berbeda sebelumnya di wilayah Tangsel, Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Jakarta Selatan (Jaksel).
Aksinya diungkap oleh polisi karena adanya laporan dari Yoza, pemilik mobil Daihatsu Ayla yang kehilangan drone DJI Mavic ketika terparkir di McDonald Sunbrust BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (15/9/18).
Dede Richo dan sang kakak membobol mobil Yoza dengan memecahkan kaca menggunakan pecahan busi.
Setelah kaca mobil terpecah, Dede Idol dan kakaknya berhasil menggasak satu tas berisi sebuah drone DJI MAVIC berwarna silver.
Tim Vipers Polsek Serpong pun bertindak cepat dengan langsung melakuka pencarian pelaku, hingga pada Selasa (18/9/2018), polisi berhasil meringkus Dede Idol di kontrakannya di Rawa Kucing, Sewan Neglasari, Tangerang.
Dede Idol dan kakaknya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun kurungan penjara. (TribunStyle.com/Anggraini Nurul Fatimah)
Jangan lupa Like yaaa!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/dede-idol_20180920_110332.jpg)