Breaking News:

Hasil Sidang Buktikan Pernikahannya dengan Kris Hatta Sah, Hilda Fitria Dituntut untuk Lakukan Ini

Babak perseteruan Hilda dan Kris Hatta akhirnya mecapai tahap akhir. Keputusan pengadilan menyatakan bahwa pernikahan mereka sah.

Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Irsan Yamananda
Instagram
Kriss Hatta dan Hilda Vitria Khan 

TRIBUNSTYLE.COM - Setelah beberapa waktu yang lalu Hilda Vitria dan Kris Hatta sempat menghebohkan publik dengan kasus mereka.

Beberapa kali Hilda mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menikah dengan Kris Hatta.

Namun akhirnya keputusan pengadilan atas kasusnya sudah keluar.

Dalam surat putusan yang sempat diunggah didalam akun gosip @mak.kepo.

Urus Billy Syahputra di Rumah Sakit, Hilda Vitria Emosi Hingga Keluarkan Ancaman

Putusan tersebut menyatakan bahwa pernikahan Kris Hatta dan Hilda Vitria sah secara hukum.

Pernikahan tersebut dapat dinyatakan sah karena Hilda dinikahkan dengan wali hakim.

Ayah Hilda merupakan WNA dan hanya menikah siri dengan ibunda Hilda.

Menang Sidang Lawan Hilda Vitria, Kriss Hatta Bangga Sebut Dirinya Duda Terhormat

Maka dari itu ibunda Hilda tidak bisa menjadi saksi dalam pernikahannya.

Tak hanya itu, beberapa saksi juga mengatakan bahwa mereka mendaptkan undangan dari Hilda.

Hasil Putusan Sidang Hilda dan Kris Hatta
Hasil Putusan Sidang Hilda dan Kris Hatta (Instagram @mak.kepo)

Dan itu bisa dinyatakan sebagai penguat barang bukti.

Maka dari itu Hilda Vitria harus membayarkan denda sebesar Rp. 1.566.000 atas gugatannya.

Hilda Fitria beberapa kali membatah bahwa dirinya tidak pernah menikah dengan Kris Hatta.

Dukung Billy Syahputra dan Hilda Vitria Menikah, Kriss Hatta: Ambil Aja Bekas Saya

Namun akhirnya putusan pengadilan menyatakan hal yang bertolak belakang dengan apa yang ia ucapkan selama ini.

Unggahan Instagram @mak.kepo tersebut langsung dibanjiri komentar dari warganet.

Akhirnya babak perseteruan Kris Hatta dan Hilda Vitria berakhir sudah.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Kris HattaHilda Vitria
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved