Breaking News:

CPNS 2018

H-1 Pendaftaran CPNS 2018, Perhatikan Ukuran Foto dan Scan yang Diunggah, Ini Batas Usia Pelamar

Pendaftaran CPNS akan segera dibuka, Sebelum akses di sscn.bkn.go.id, ini ukuran foto & scan yang akan upload, perhatikan juga syarat batasan umur.

TribunStyle/Banjarmasin post/cakim
Ilustrasi pas foto CPNS 2018. 

TRIBUNSTYLE.COMPendaftaran CPNS akan segera dibuka, Sebelum akses di sscn.bkn.go.id, ini ukuran foto & scan yang akan upload, perhatikan juga syarat batasan umur.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS akan dibuka sehari lagi.

Tepatnya besok, Rabu (19/9/2018) portal resmi sscn.bkn.go.id sudah bisa diakses oleh para pelamar.

Pendaftaran hanya bisa melalui portal resmi sscn.bkn.go.id.

Di portal tersebut juga terdapat informasi perihal instansi yang membuka lowongan, formasi, jabatan, hingga persyaratan CPNS 2018 akan benar-benar disampaikan.

Calon pelamar pun akan segera dapat melakukan pengunggahan berkas dan juga foto.

Selain itu, calon pelamar juga dapat memilih instansi jabatan yang akan didaftarnya.

H-1 Pendaftaran CPNS 2018, Ini Alur Pendaftaran di sscn.bkn.go.id, Perhatikan Cara Upload Dokumen!

Sebelum pendaftaran dibuka, alangkah baiknya menyiapkan dokumen yang kemungkinan besar akan menjadi syarat pendaftaran.

Perhatikan juga mengenai ukuran foto dan dokumen lain yang nantinya akan diunggah di portal sscn.bkn.go.id.

Berikut dokumen dan ukuran yang perlu dipersiapkan bagi calon pelamar CPNS 2018, yang sudah TribunStyle rangkum :

1. Persiapkan email aktif

2. Siapkan scan pas foto 2 X 3 dan 4 X 6 dengan background merah format JPEG maksimal ukuran 300 KB.

3. Lalu scan ijazah dengan ukuran maksimal 300 KB dengan format PDF.

4. Kemudian scan transkrip nilaimu berformat PDF maksimal ukuran 300 KB

5. Akte kelahiran juga discan maksimal ukuran 300 KB format PDF.

6. Scan KTP format JPEG maksimal ukuran 300 KB.

7. Lalu scan bukti akreditasi jurusan format PDF maksimal 300 KB.

kerjayok.com_official
instagram.com/kerjayok.com_official

H-1 Pendaftaran CPNS 2018, Perhatikan 9 Syarat & Dokumen Penting Ini Sebelum Log in sscn.bkn.go.id

Tata cara unggah berkas di atas dapat digunakan sebagai gambaran saja agar saat proses pendaftaran calon pelamar tidak kebingungan.

Untuk syarat CPNS sendiri akan ditentukan oleh masing-masing instansi.

Kendati demikian, mengacu pada persyaratan CPNS 2017 lalu, kemungkinan besar persyaratan CPNS 2018 tak jauh berbeda.

Batas Usia Pelamar

Jelang dibukanya pendaftaran CPNS 2018 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan kepada calon peserta mengenai persyaratan yang harus dipenuhi pelamar.

Salah satu syarat yang diajukan adalah batasan usia pelamar.

Dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Selasa (18/9/2018), sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, usia paling rendah untuk calon pelamar adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.

Namun demikian, batas usia maksimal ada pengecualian bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.

lembutambunblog
instagram.com/lembutambunblog

Satu Hari Jelang sscn.bkn.go.id Bisa Diakses, Apakah SKCK Jadi Syarat Daftar CPNS 2018?

Selain batasan usia, berikut persyaratan lainnya untuk bisa mendaftar CPNS 2018:

1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

3) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

7) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

8) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

(TribunStyle/Listusista)

Subscibe Channel Youtube TribunStyle.com :

Like Fan Base TribunStyle.com :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Jadwal Pendaftaran CPNS 2018Persyaratan CPNS 2018formasi CPNS 2018
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved