CPNS 2018
H-1 Pendaftaran CPNS 2018, Perhatikan Ukuran Foto dan Scan yang Diunggah, Ini Batas Usia Pelamar
Pendaftaran CPNS akan segera dibuka, Sebelum akses di sscn.bkn.go.id, ini ukuran foto & scan yang akan upload, perhatikan juga syarat batasan umur.
Penulis: Listusista Anggeng Rasmi
Editor: Delta Lidina Putri
6. Scan KTP format JPEG maksimal ukuran 300 KB.
7. Lalu scan bukti akreditasi jurusan format PDF maksimal 300 KB.

• H-1 Pendaftaran CPNS 2018, Perhatikan 9 Syarat & Dokumen Penting Ini Sebelum Log in sscn.bkn.go.id
Tata cara unggah berkas di atas dapat digunakan sebagai gambaran saja agar saat proses pendaftaran calon pelamar tidak kebingungan.
Untuk syarat CPNS sendiri akan ditentukan oleh masing-masing instansi.
Kendati demikian, mengacu pada persyaratan CPNS 2017 lalu, kemungkinan besar persyaratan CPNS 2018 tak jauh berbeda.
Batas Usia Pelamar
Jelang dibukanya pendaftaran CPNS 2018 ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan kepada calon peserta mengenai persyaratan yang harus dipenuhi pelamar.
Salah satu syarat yang diajukan adalah batasan usia pelamar.
Dilansir TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Selasa (18/9/2018), sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, usia paling rendah untuk calon pelamar adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
Namun demikian, batas usia maksimal ada pengecualian bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.

• Satu Hari Jelang sscn.bkn.go.id Bisa Diakses, Apakah SKCK Jadi Syarat Daftar CPNS 2018?
Selain batasan usia, berikut persyaratan lainnya untuk bisa mendaftar CPNS 2018:
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
3) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;