CPNS 2018
CPNS 2018 - Temui Perbedaan Nama Ijazah dengan KTP? Berikut Kontak Dukcapil yang Bisa Dihubungi
BKN lagi-lagi mengimbau kepada calon peserta untuk mengecek identitas nama yang tertera di ijazah dengan yang ada di Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Jelang pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, 19 September 2018 mendatang, banyak calon peserta yang mulai mencari berkas persyaratan untuk mengikutinya.
Meski Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Hari Wibisana menyatakan jika nantinya persyaratan akan ditentukan oleh masing-masing instansi, beberapa syarat umum bisa disiapkan.
Tak jauh berbeda dengan syarat sebelumnya, dalam CPNS 2018 kali ini, ijazah kemungkinan besar masih akan menjadi syarat utama di semua kualifikasi pendidikan.
Meski terdengar sederhana dan telah sering menjadi syarat umum, rupanya ada beberapa masalah sepele yang terkadang luput dari perhatian calon pelamar.
• Formasi CPNS 2018 di 36 Daerah di Indonesia, Termasuk Rincian untuk Sumatera, Jawa hingga Bali
Yaitu adanya perbedaan identitas nama di ijazah dengan yang tertera di akta kelahiran atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Maraknya masalah ini membuat BKN lagi-lagi mengimbau kepada calon peserta untuk mengecek identitas nama yang tertera di ijazah dengan yang ada di Kartu Identitas Penduduk (KTP).
Lantas bagaimana jika peserta menemui masalah ini?
Calon peserta dapat menghubungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) setempat untuk melakukan perbaikan data yang sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
Berikut kontak DUKCAPIL yang bisa dihubungi :
Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut //dukcapil.kemendagri.go.id/contact.
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 02130493838).
Selain masalah tersebut, kendala ini juga ditemui calon peserta ketika mendaftar CPNS tahun sebelumnya.
• Alur Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, dari Cara Login hingga Cetak Kartu Ujian
Beberapa permasalahan tersebut di antaranya yakni:
1) Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan.
Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online lewat https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.