CPNS 2018
Syarat Pendaftaran CPNS 2018 - Inilah Tahapan-tahapan Seleksinya yang Harus Kamu Tahu!
Ada 238.015 lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar pada tahun 2018 ini.
Penulis: anggraini nurul fatimah
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - 19 Desember 2018 Pendaftaran Calon Pegawai Negri Sipil 2018 (CPNS) kembali dibuka.
Hal tersebut dapat kita ketahui secara pasti di laman resmi //sscn.bkn.go.id.
Para pelamar dapat mendaftarkan diri langsung melalui situs tersebut pada tanggal 19 September 2018, tidak dibuka pendaftaran secara khusus, semua Pendaftaran Calon Pegawai Negri Sipil 2018 (CPNS) hanya bisa diakses dilaman resmi //sscn.bkn.go.id.
Dikutip dari Kompas.com, para pelamar juga hanya bisa melamar pada satu formasi saja.
• Prioritaskan Tenaga Pendidikan, Berikut Persyaratan CPNS 2018 Untuk Formasi Guru
Ada 238.015 lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tersedia untuk diperebutkan oleh pelamar pada tahun 2018 ini.
"Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Selain mempersiapkan syarat-syarat Pendaftaran Calon Pegawai Negri Sipil 2018 (CPNS), kalian juga harus mengetahui apa saja tahapan-tahapan yang harus kalian lewati guna menjadi Pegawa Negri Sipil 2018.

Menurut Syafruddin, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS:
1. Seleksi administrasi
Tahapan ini dilaksanakan pada pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018.
2. Seleksi kompetensi dasar ( SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB)
Pelaksanaan seleksi kompetensi dasar SKD dilaksanakan Minggu ketiga Oktober, dilaksanakan bersamaan dengan Seleksi kompetensi dasar (SKD).
• Seleksi CPNS 2018 Terdiri dari 238.015 Formasi, Berikut Jumlah Rinciannya, Cek Peluangmu!
Pelaksanaan SKD CPNS 2018 juga dilaksanakan menggunakan sistim menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.
3. Pengumuman kelulusan CPNS 2018