CPNS 2018
Pastikan Tahu dan Lampaui Batas Nilai SKD untuk Lulus CPNS 2018, Ada Syarat Khusus bagi Formasi Ini!
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK. Tapi batas ini tidak berlaku bagi formasi khusus, apa saja?
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali mengeluarkan peraturan menteri tentang pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Melalui peraturan nomor 37 Tahun 2018 tersebut, nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 kembali diatur.
Nilai ambang batas SKD sendiri merupakan batas minimal yang haus dipenuhi calon peserta seleksi CPNS 2018.
Seperti seleksi tahun sebelumnya, SKD untuk CPNS 2018 kembali terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
• Beredar Kabar Situs Pendaftaran CPNS 2018 Jadi SSCB, BKN Beri Klarifikasi dan Tegaskan Hal Ini
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Nantinya, jumlah total soal adalah 100 butir.
Untuk TKP ada sekitar 35 soal.
Sementara TIU ada 30 soal, dan 35 soal TWK.
Namun, ambang batas nilai ini tidka berlaku merata.
Melainkan berlainan bagi formasi khusus.
• Awas Jebakan Hoax CPNS 2018! Cuma Medsos serta Web Kemenpan RB & BKN yang Update Pengumuman Resmi
Beberapa formasi khusus tersebut adalah :
- Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)
- Penyandang disabilitas
- Putra/putri Papua dan Papua Barat
- Olahragawan berprestasi internasional