CPNS 2018
Kementerian PANRB Live Instagram Terkait Rekrutment CPNS 2018, BKN Lebih Dulu Unggah Video ini
Siap-siap pantau pengumuman dari Kementerian PANRB terkait Rekrutment CPNS 2018 lewat akun instagramnya!
Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Siap-siap pantau pengumuman dari Kementerian PANRB terkait Rekrutment CPNS 2018 lewat akun instagramnya!
Kementerian PANRB sesaat lagi akan memberikan pengumuman Rekrutment CPNS 2018 melalui akun media sosialnya.
Tapi Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah lebih dahulu melakukan konfrensi pers siang ini.
• Pahami 9 Istilah Terkait Sekesi CPNS 2018 Ini Agar Tak Gagap saat Pendaftaran Dibuka
Pengumuman Rekrutment CPNS 2018 yang akan disampaikan Kementerian PANRB ini diberitahukan melalui akun Twitter dan Instagramnya.
Melalui akun Twitter @kempanrb menulis:
"Hai sahabat muda!
Sesaat lagi kami akan LIVE INSTAGRAM terkait "Rekrutment CPNS 2018"
yuk bergabung di Live IG kami!"
Pengumuman ini juga diunggah oleh Kementerian PANRB dalam akun Instagram @kemenpanrb di Insta storynya.
Hingga saat berita ini diterbitkan Kementerian PANRB belum melakukan Live Instagram terkait Rekrutment CPNS 2018.
Akan tetapi BKN sudah lebih dahulu mengunggah video berikut ini melalui akun Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada 6 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB.
Video yang diunggah oleh BKN itu merupakan konfrensi pers terkait rekrutment CPNS 2018.
Namun BKN belum memberikan keterangan lebih jelas terkait detail Rekrutment CPNS 2018.
Pembukaan Rekrutment CPNS 2018 masih menunggu konfirmasi dari pemerintah daerah.
Ada beberapa daerah yang belum dikonfirmasi terkait ketersediaan pegawai negeri sipil yang dibutuhkan.
Dalam video tersebut juga dijelaskan bahwa kemungkinan tanggal pembukaan rekrutment CPNS 2018.
BKN memberikan perkiraan sekitar tanggal 16-20 September 2018 pembukaan rekrutment CPNS 2018 akan dimulai.
Selain itu ada beberapa formasi khusus yang akan disediakan.
Tahun ini untuk guru dan dosen direkrut kurang lebih sekitar 120 ribuan dan ini jadi yang terbanyak.
Sementara itu tenaga kesehatan sekitar 60 ribuan, berdasarkan konfrensi pers video yang diunggah BKN.
Saat ditanya terkait jumlah total formasi yang dibuka tahun ini, BKN menjawab:
"Formasi nasional itu totalnya 246.053, yang tadi sudah disampaikan 238.015 belu termasuk dengan ikatan dinas."
Video berikut ini juga menjelaskan bagaimana proses mengangkatan atlet Indonesia Asian Games 2018 yang mendapatkan mendali.
Video Konfrensi Pers BKN terkait Rekrutment CPNS 2018:
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menetapkan nilai ambang batas tes TKD penerimaan CPNS tahun 2018.
Nilai ambang batas ini bisa juga diartikan dengan passing grade.
Penetapan nilai ambang batas tes TKD penerimaan CPNS 2018 ini disahkan dalam peraturan menteri.
Sebagaimana dijelaskan dalam situs setkab.go.id (5/9/2018) dengan pertimbangan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pada 28 Agustus 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin telah menandatangani Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018.
Permenpan itu juga disebutkan beberapa jenis tes yang harus dilalui peserta seleksi CPNS 2018.
Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 meliputi:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Inteligensia Umum (TIU); dan
c. Tes Wawasan Kebangsaan.

Nilai seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 sebagaimana dimaksud, yaitu:
a. 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 untuk Tes Inteligensia Umum; dan
c.75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus, yaitu:
a. Putra/Putri lulusan terbaik (cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c.Putra-putri Papua dan Papua Barat;
d. Olahragawan berprestasi internasional;
e. Diaspora; dan
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II,” bunyi Pasal 4 Permenpan ini.
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, yaitu:
a. Bagi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan Diaspora paling sedikit 298, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling rendah 85;
b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) serendah-rendahnya 70;
c. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra-Putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 60;
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori II paling sedikit 260, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 60; dan
e. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
“Untuk jabatan Dokter Spesialis, Instruktur Penerbang, Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum diberikan pengecualian,” bunyi Pasal 6 Permenpan ini.
Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan-jabatan sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, yaitu:
a. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling sedikit 298, dengan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) sesuai pasing grade;
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi formasi jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling sedikit 260, dan nilai Tes Inteligensia Umum (TIU) paling sedikit 70.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Agustus 2018. (sumber)
Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:
(TribunStyle.com/Rifan Aditya)