CPNS 2018
CPNS 2018 - Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetisi Dasar, Ada Pengeculaian Untuk Jabatan Tertentu!
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Desi Kris
TRIBUNSTYLE.COM - Beberapa bulan terakhir, masyarakat sedang heboh membicarakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.
Tak sedikit masyarakat yang antusias untuk mengikuti seleksi tersebut.
Hal itu dirasa wajar, mengingat seleksi itu tidak pasti diselenggarakan tiap tahun.
Apalagi pendapatan dan posisi PNS yang cukup menjanjikan di masa tua.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait CPNS 2018.
Peraturan tersebut bernomor 37 tahun 2018 yang mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Ambang batas SKD merupakan nilai yang wajib dipenuhi setiap peserta yang ingin lolos seleksi CPNS 2018.
Dalam peraturan tersebut, SKD CPNS 2018 terdiri atas Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Nilai ambang batas untuk tiap tes yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Sementara jumlah soal yang diujikan ada 100 butir.
Semua soal terdiri dari 35 TKP, 30 TIU dan 35 TWK.
• Jarang Pamer Koleksinya, Kini Ayu Dewi Tenteng Mini Bag dengan Harga Capai Rp 600 Juta
• Lama Tak Terdengar Kabarnya, Teuku Rassya Pamer Foto Mesra Bareng Wanita Cantik, Pacar Baru?
• Menikah dengan Habib Usman, Kartika Putri Dapat Restu dari Anak Tirinya, Lihat Kekompakan Ketiganya!
Ambang Batas Berbeda
Nilai ambang batas ini berbeda dengan peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Berikut beberapa formasi khusus yang dimaksud: