CPNS 2018
Belum Ada Pengumuman Resmi BKN, Akun Instagram ini Unggah Rencana Jadwal Pendaftaran CPNS 2018
Sejumlah akun Instagram yang kerap mengunggah informasi lowongan kerja membagikan info rencana jadwal pendaftaran CPNS 2018.
Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Yohanes Endra Kristianto
Banyak warganet yang mengaku deg-degan tak sabar untuk menanti pengumuman selanjutnya dari BKN.
Sebelumnya, BKN telah memantapkan koordinasi pendaftaran seleksi CPNS 2018.
Tidak hanya itu saja, BKN juga mengingatkan beberapa hal berikut bagi kalian yang berminat mendaftar CPNS 2018.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan rapat terkait koordinasi untuk Pendaftaran Seleksi CPNS 2018.
Melansir dari bkn.go.id (30/8/2018) Humas BKN, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana menghadiri Rapat lanjutan terkait pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2018 di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kamis (30/08/2018).
Selain Kepala BKN, turut hadir Pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama BKN dan perwakilan dari sejumlah Kementerian dan Lembaga.

Dalam kesempatan tersebut Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa BKN akan mematangkan koordinasi dengan instansi terkait guna memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran seleksi CPNS.
BKN akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk meminimalisasi kesulitan peserta dalam penginputan Nomer Induk Kependudukan.
Bima juga menyampaikan beberapa skenario dan implikasi terhadap rancangan jadwal penerimaan CPNS.
Turut memberikan paparan Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja tentang Kebijakan Pengadaan CPNS 2018 dan Deputi PIP Bidang Polhukam PMK BPKP Ernadhi Sudarmanto tentang Mitigasi Risiko Pengadaan CPNS.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan tahapan rekrutmen CPNS 2018.
Mohammad Ridwan yang ditemui seusai acara menjelaskan bahwa sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, tahapan yang harus ada dalam rekrutmen CPNS adalah:
(1) perencanaan,
(2) pengumuman lowongan selama minimal 15 hari kalender,
(3) pelamaran (melalui sscn.bkn.go.id),