Breaking News:

Resmi Nyatakan Haram, Ini Alasan MUI Izinkan Penggunaan Vaksin MR Meski Mengandung Babi

MUI menyatakan produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi tersebut haram. Namun, MUI menyatakan masyarakat masih bisa memakai karena 3 hal.

Tayang:
Tribunnews
Petugas medis memberikan Vaksinasi Kampanye imunisasi MR yang merupakan campak dan rubella (MR) pada siswa di SMPN 20 Kota Malang, Selasa (1/8/2017). 

TRIBUNSTYLE.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait penggunaan vaksin Measles Rubella atau vaksin MR.

Fatwa ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.

Fatwa MUI tersebut dikeluarkan pada Senin, 20 Agustus 2018.

MUI menyatakan produk dari Serum Institute of India untuk imunisasi tersebut haram.

Namun, MUI menyatakan masyarakat masih bisa memakai karena alasan keterpaksaan.

Deddy Corbuzier Ingatkan Kisah Ratu Elizabeth Terkait Kontroversi Aksi Stuntman Gantikan Jokowi

Video Kendarai Moge saat Upacara Pembukaan Asian Games 2018 Tuai Kontroversi, Jokowi Beri Penjelasan

"Karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya.

"(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," tambahnya.

Penggunaan vaksin ini masih diperbolehkan lantaran tiga alasan mendasar.

a. Ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iyyah).

b. Belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci.

c. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

Kebolehan menggunakan vaksin tersebut tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci.

Selain itu, MUI juga memberikan rekomendasinya ke beberapa pihak.

MUI merekomendasikan pemerintan wajib menjamin tersedianya vaksin halal untuk kepentingan imuniasasi bagi masyarakat.

Ekspresi Gibran Rakabuming Saat Menpora Malaysia Ngobrol Bareng Jokowi, Datar

Selain itu, produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/2
Tags:
IndonesiaTribunStyle.comMUI (Majelis Ulama Indonesia)
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved