Breaking News:

Kibarkan Bendera Merah Putih dalam Keadaan Robek, Nadine Chandrawinata Panen Kritik Pedas Netizen

Kibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek, Nadine Chandarawinata dibanjiri kritik pedas netizen.

Penulis: Triroessita Intan
Editor: Desi Kris
Instagram Kolase/nadinelist
Nadine Chandrawinata 

Berikut beberapa poin yang perlu dicatat mengenai bendera merah putih menurut UU Nomor 24 Tahun 2009:

Pasal 24 a jo Pasal 66

Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00

Denda

Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67

Setiap orang dilarang:

(b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

(c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

(d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara;

dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.

(TribunStyle.com / Triroessita Intan)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunStyle.com:

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nadine Chandrawinata
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved