Breaking News:

Hitam Putih Ditegur KPI, Deddy Corbuzier: Bagaimana dengan Acara Settingan yang Tak Mendidik?

Acara Hitam Putih yang dipandu oleh Deddy Corbuzier mendapatkan teguran dari KPI lantaran tidak menyamarkan wajah orang tua pelaku nikah dini.

YouTube
Deddy Corbuzier 

TRIBUNSTYLE.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan postingan yang diunggah akun Instagram Komisi Penyiaran Indonesia, @kpipusat.

Postingan yang diunggah pada hari Senin (13/8/2018) itu berisikan surat teguran pada acara Hitam Putih Trans7.

Dalam unggahan itu, akun @kpipusat mengunggah foto logo 'Hitam Putih' dengan tambahan tulisan 'teguran tertulis'.

KPI menilai acara tersebut melakukan pelanggaran saat penayangannya pada 18 Juli 2018 pukul 18.14 WIB.

"Tak Samarkan Wajah Orangtua Pelaku Nikah Dini, KPI Jatuhkan Sanksi untuk “Hitam Putih” Trans 7" tulis caption di unggahan tersebut sembari menyatakan link tegurannya.

Dalam surat itu, tertulis bahwa pihak Trans 7 sebenarnya sudah menyamarkan wajah sepasang anak laki-laki dan perempuan yang melakukan pernikahan dini.

Namun, tidak dengan wajah ibu dan nenek mereka.

Ditambah lagi, ada penyebutan identitas nama kedua anak tersebut.

Tanggapi Rumor Kencannya dengan Jueun DIA, Sungjae BTOB Beri Respon Menohok, Fans Sampai Terkesan!

Tengok Korban Gempa Lombok, Presiden Joko Widodo Hibur Anak-anak hingga Jadi Imam Salat Maghrib

Nama Siti Badriah Masuk Museum Rekor Indoensia Cuma Karena Lagu Lagi Syantik, Ini Alasannya!

Acara Hitam Putih edisi 18 Juli 2018 itu dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 14 dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 15 Ayat 1.

Dikatakan juga bahwa surat tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis.

Berikut isi teguran lengkapnya seperti yang Tribunstyle lansir dari kpi.go.id, "Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran pada program siaran “Hitam Putih” di Trans 7 karena tidak menyamarkan wajah orangtua dan nenek serta identitas pelaku pada saat dialog dengan sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini.

Pelanggaran tersebut terjadi di program “Hitam Putih” yang tayang pada 18 Juli 2018 mulai pukul 18.14 WIB.

Dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Senin pekan lalu (6/8/2018), disebutkan acara tersebut menampilkan dialog dengan sepasang anak laki-laki dan perempuan yang menikah di usia dini.

KPI Pusat mencatat Trans 7 telah melakukan penyamaran wajah terhadap kedua anak, namun wajah ibu dan nenek kedua anak yang dimaksud tidak turut disamarkan dan terdapat penyebutan identitas nama kedua anak tersebut yakni “Arifin dan Ira”.

Menurut KPI Pusat, hal itu berpotensi membentuk stigma masyarakat dan menimbulkan dampak psikologis terhadap kedua anak tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Hitam PutihKPIDeddy Corbuzier
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved