Breaking News:

Pemblokiran Aplikasi Tik Tok Masih Bisa Dicabut, Berikut Ini 2 Syarat yang Diminta oleh Kominfo!

Menurut Rudiantara, ada dua syarat yang harus dipenuhi Tik Tok jika ingin pemblokirannya dicabut.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Diah Ana Pratiwi
TribunStyle.com/Kolase
Tik Tok 

Kementeriannya juga telah menerima ribuan pengaduan dari masyarakat soal aplikasi Tik Tok itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, aplikasi Tik Tok resmi diblokir oleh Kominfo pada hari Selasa (3/7/2018) siang.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirjen Aptika Kominfo, Samuel Pangerapan.

“Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi TikTok dengan 8 DNS-nya,” kata dia pada KompasTekno via pesan singkat.

Menurut dia, pemblokiran didasari hasil pemantau tim AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI), serta masyarakat luas.

“Pelanggaran konten yang ditemukan antara lain pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lain-lain,” ujarnya.

Semuel mengatakan pemblokiran bersifat sementara sampai ada perbaikan dan pembersihan konten-konten ilegal dari pihak TikTok. 
(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Yuk subscribe YouTube TribunStyle.com :

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Tik TokTiongkokMenkominfo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved