Artis Terjerat Narkoba
6 Fakta Penangkapan Reza Bukan, Pengintaian Seminggu, Pakai Sejak 2014, Hingga Ancaman Hukuman!
Reza ditangkap di kediamannya di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, dini hari.
Penulis: Triroessita Intan Pertiwi
Editor: Diah Ana Pratiwi
"Kemudian kami melakukan pemeriksaan di rumahnya, kemudian ditemukan barang bukti narkoba ada tiga paket dengan berat netto 0.19 gram," kata Erick.
3. Barang bukti
"Barang bukti didapat dari gudang rumah yang bersangkutan," ungkap Erick.
Barang bukti tersebut, yakni satu klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.
Dua plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram.
Tiga buah alat isap berupa bong yang ditemukan di dalam gudang rumah tersangka DE alias RB.
Satu buah bekas kotak kaleng permen karet berlogo berlin yang berisikan potongan sedotan yang masih terdapat narkotika jenis sabu.
Terakhir polisi juga berhasil menyita dua buah korek api.
4. Hukuman 4 tahun penjara
Erick menjelaskan kalau Reza melanggar UUD RI no. 35 pasal 112 ayat (1) tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kami dari Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memberitahukan bahwa kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang yang berprofesi sebagai presenter dan artis atas nama DE alias RB, alias Reza Bukan," kata Erick "
Untuk pasal yang dilanggar itu Pasal 112 ayat (1) UURI no.35 dengan ancaman empat tahun penjara," tambahnya.
5. Gunakan sabu sejak 2014
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bawa presenter dan komedian Reza Bukan mengaku telah menggunakan narkoba sejak 2014 lalu.
Hal itu dikatakan Erick saat perilisan perkara narkotika di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).