Breaking News:

Terpopuler Pekan Ini

Untuk Diri Sendiri, Anak, Keluarga, hingga Orang yang Diwakilkan, Inilah Bacaan Niat Zakat Fitrah

Terdapat satu ibadah lain di bulan Ramadan yang wajib dilakukan umat Islam selain berpuasa dan salat lima waktu, yaitu zakat fitrah.

TribunStyle/Kolase
Ilustrasi 

Anda bisa mengeluarkan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan dan batas paling akhir adalah sebelum pelaksanaan salaat Ied.

فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya :

“Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)

Cara Mengeluarkan zakat fitrah

Anda bisa memberikan zakat fitrah secara langsung kepada orang yang berhak atau bisa juga dibayarkan melalui amil zakat.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya :

“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-taubah : 60)

Merujuk pada ayat di atas, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat fitrah, berikut daftarnya:

1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
TribunStyle.com
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved