Breaking News:

Polemik First Travel

Divonis 20 Tahun Penjara, Bos First Travel Tidak Terima, Padahal Korbannya Capai Puluhan Ribu Orang

Andika dan istrinya, Anniesa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan setoran uang calon jemaah umrah.

Editor: Amirul Muttaqin
Kompas.com

TRIBUNSTYLE.COM - Direktur First Travel Anniesa Hasibuan terlihat cemas. Dia selalu menggenggam kedua tangannya, selama mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5).

Mengenakan kemeja putih dan kerudung berwarna hitam, Anniesa menyimak serius pembacaan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Disampingnya, duduk Andika Surachman, suaminya yang tak lain bos First Travel. Andika terlihat membawa buku berwarna biru dongker yang diletakan di kursi disampingnya. Buku tersebut berukuran sedang, tampak seperti buku diary.

Oleh hakim ketua Sobandi, Andika divonis hukuman 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara.

Mereka juga didenda Rp 10 miliar, subsider 8 bulan kurungan penjara. Sementara adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa 1 (Andika Surachman) selama 20 tahun, terhadap terdakwa 2 (Anniesa Hasibuan) 18 tahun pidana dan denda 10 miliar dengan ketentuan tidak dibayar diganti pidana kurungan 8 bulan," ujar hakim ketua Sobandi.

Bos ANTV Unggah Bumper TV Pesbukers Tanpa Raffi Ahmad, Bener Keluar? Otis: Nonton aja TV Sebelah

Anniesa dan suaminya langsung mengajukan banding. Sementara Kiki Hasibuan langsung mengajukan pikir-pikir kepada Majelis Hakim selama maksimal tujuh hari.

"Kami mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari," kata Kiki.

Vonis Kiki lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Kiki 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan. Hal yang meringankan Kiki karena bukan sebagai pelaku utama.

Sementara beberapa hal yang memberatkan adalah perbuatan Kiki menimbulkan keresahan yang besar bagi masyarakat dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Kiki telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kiki juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukar bentuk kekayaan.

Menukar bentuk ke dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga sebagai hasil penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dilakukan bersama-sama.

Dan berlanjut dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andika dan istrinya, Anniesa terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan setoran uang calon jemaah umrah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
First TravelAnniesa HasibuanAndika SurachmanKiki Hasibuan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved