Polemik First Travel
Deretan Aset Bos First Travel yang Disita Negara, dari Kacamata Branded hingga Apartemen Mewah
Jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang dengan total setoran uang mencapai Rp 1,319 triliun.
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Majelis hakim memutuskan aset bos First Travel terkait perkara penipuan umrah dan pidana pencucian uang dirampas untuk negara.
Hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar aset tersebut dikembalikan ke jemaah.
Majelis hakim yang dipimpin Subandi mengaku kesulitan menentukan siapa pihak yang berhak menerima aset dari First Travel untuk dikembalikan ke jemaah korban penipuan umrah.
"Jadi kenapa (diputuskan) dirampas negara dikarenakan dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifianto.
• Hadir dalam Sidang First Travel, Ini 6 Pengakuan Mengejutkan Mantan Kekasih Kiki Hasibuan!
Menurut Teguh, jaksa pada surat tuntutan meminta agar aset tersebut diserahkan kepada calon jemaah umrah yang jadi korban melalui pengelola aset yang ditunjuk korban.
"Ternyata pengelolanya di persidangan menolak, nggak mau ngurusin barang bukti tersebut dengan alasan aset yang diserahkan ke mereka dengan kerugian (yang) mereka (alami) nggak imbang. Jadi pihak pengelola nggak mau menanggung risiko digugat sama korban-korban lainnya," papar Teguh.
"Makanya demi kepastian hukum dan status barang bukti nggak terkatung-katung (diputuskan) kita rampas negara," ujar Teguh.
Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1-529.
"Yang mana penuntut umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dimuat di akta notaris untuk dibagikan secara proporsional dan merata," kata hakim membacakan pertimbangan dalam putusan bos First Travel.
Namun majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jemaah yang menjadi korban.
Bos First Travel, menurut hakim, menawarkan paket umrah promo seharga Rp 14,3 juta pada Juni 2015. Lewat paket promo ini, calon jemaah dijanjikan diberangkatkan pada November 2016-Mei 2017.
"Di persidangan, para terdakwa menerangkan sejak awal menyadari paket umrah promo 2017 sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup membiayai paket perjalanan ibadah umrah seperti yang ditawarkan. Namun para terdakwa tetap menawarkan paket umrah tersebut kepada para calon jemaah sehingga berhasil mendapatkan dan menarik calon jemaah mendaftar dan telah membayar," sambung hakim.
Uang setoran jemaah itu tidak cukup untuk memberangkatkan satu orang jemaah karena bos First Travel, termasuk Kiki Hasibuan, harus membayar gaji karyawan dan tagihan para vendor.
Hakim menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang. Total setoran uang pembayaran para jemaah mencapai Rp 1,319 triliun.
Namun kenyataannya, sejak November 2016 hingga Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang.
Sedangkan sisanya, 63.310 orang yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan sejak November 2016 hingga Mei 2017, tidak diberangkatkan.
"Dan tidak dikembalikan uangnya," ujar Hakim Subandi.
• Kenapa Negara Tidak Membayar Kerugian yang Dialami Jemaah First Travel?
Berikut aset yang disita;
- 2 unit AC 1 pk merek Panasonic
- Kursi, kaca, cermin meja, lampu gantung, perabotan rumah tangga
- Mobil Daihatsu Sirion
- Kartu NPWP Anniesa Hasibuan, 1 bundel akta pendirian First Travel, 1 lembar keputusan Menkum HAM tentang pengesahan badan hukum perseroan
- Aksesori: 2 kacamata Swarovski, 17 kacamata Dior, 6 kacamata Chanel, 19 kacamata Louis Vuitton, 7 kacamata Fendi, 15 ikat pinggang dari berbagai merek, yakni Louis Vuitton dan Hermes Montblanc, serta dokumen kuitansi pembayaran.
- Unit Apartemen Puri Park View
- Mobil Nissan
- Mobil Honda B-19-EL
- Mobil Toyota Hiace DK-9282-AH
- Uang tunai 326.500.000
- Uang tunai Rp 994.237.434 atas nama PT Interculture Tourindo
- Tanah dan bangunan di Cluster Vesa Kebagusan, Jaksel
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Inilah Aset Bos First Travel yang Disita Negara"
Yuk Subscribe YouTube dan Like Fanpage TribunStyle.com di bawah ini: