Teror Bom
Banyak Video Hoax Serangan Bom, Begini Hukuman Bagi Pembuat & Penyebar Kabar Bohong di Media Sosial
Peraturan itu tertuang dalam pasal 28 ayat 1, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrobik (UU ITE).
Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Verlandy Donny Fermansah
TRIBUNSTYLE.COM - Indonesia tengah diselimuti duka usai deretan teror bom yang terjadi di Jawa Timur sejak Minggu (13/5/2018).
Selain itu momen ini dimanfaatkan tuk menakuti-naktui masyarakat lewat kabar bohong oleh pihak tak bertanggung jawab.
Aparat kepolisian dengan serius akan menindak orang yang menyebarkan informasi palsu.
Tak hanya pembuat informasi tetapi juga orang yang ikut menyebarkan kabar bohong tersebut.
Ancamannya tak main-main bagi warga yang nekat kegiatan di luar hukum tersebut.
Pelaku bisa diancam penjara lima tahun dan dena Rp 1 miliar.
Peraturan itu tertuang dalam pasal 28 ayat 1, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektrobik (UU ITE).
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Jadi jangan mudah menyebar informasi yang belum tentu kebenarannya.
Apabila masyarakay mengetahui perbuatan itu diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib.
Karena laporan itu akan masuk dalam delik hukum.
Setelah laporan diproses oleh pihak kepolisian akan dilakukan proses penyidikan.
Proses penyedikan bekerjasama dengan Kominfo dan segenap operator telekomunikasi.
Berikut perundangan di Indonesia mengenai penyebar kabar bohong selengkapnya.
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik: