Hari Pendidikan Nasional
Tanggal 2 Mei Ditetapkan Sebagai Hari Pendidikan Nasional, Ini 3 Fakta Dibaliknya
Yap, setiap tahunnya, pada tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah untuk memperingati kelahiran Ki Hajar Dewantara.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNSTYLE.COM - Rabu (2/5/2018) merupakan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018.
Yap, setiap tahunnya, pada tanggal 2 Mei ditetapkan sebagai Hari Pendidikan Nasional oleh pemerintah untuk memperingati kelahiran Ki Hajar Dewantara.
Ki Hajar Dewantara dikenal sebagai tokoh pendidikan di Indonesia.
Ia juga disebut sebagai Bapak Pendidikan Indonesia.
• Mengenang Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara, yang Justru Tak Selesaikan Sekolah

Nah, guys, masih ingat nggak sih gimana proses penetapan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan nasional?
Sebagai pengingat, TribunJatim.com punya 3 fakta di balik penetapan tanggal 2 Mei sebagai Hardiknas.
Dilansir dari CewekBanget, Rabu (2/5/2018), berikut ulasannya:
1. Keputusan Presiden Soekarno

Penetapan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional merupakan Surat Keputusan Presiden RI No. 305 tahun 1959 yang dikeluarkan pada tanggal 28 November 1959.
Di tahun itu, Ki Hajar Dewantara diangkat sebagai Bapak Pendidikan Nasional.
Meskipun sudah ditetapkan sejak tahun 1959, pelaksanaan peringatannya sendiri baru rutin dilakukan semenjak tahun 1967.
Tepatnya setelah Soeharto menjabat sebagai presiden RI.
Saat itulah, pemerintah dan negara mengakui dengan resmi segala jasa Ki Hajar Dewantara sebagai peletak segala dasar sistem pendidikan di Indonesia.
2. Menghormati Ki Hajar Dewantara