Sebelum Video Robek Uangnya Viral, Saaih Halilintar Pernah Buat Kontroversi, Bisa Didenda 15 Juta!
Beberapa hari sebelum video sobek uangnya viral, Saaih Halilintar sempat unggah foto kontroversial. Dirinya bisa diancam denda Rp 15 juta!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
Foto tersebut diunggah oleh akun Instagram @duniadalamkereta pada 27 Maret 2018 silam.
Dalam foto tersebut, terlihat Saaih Halilintar sedang tidur di atas rel kereta api.
Dalam caption fotonya, akun itu menyebutkan bahwa Saaih Halilintar telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang.
• Tak Ada Kembalian, Driver Ojol Ini Iklas Tak Dibayar, Hal Tak Terduga Terjadi hingga Putus Kemitraan
Berikut caption lengkapnya.
"Mimin sebagai fans @saaihalilintar agak kecewa dengan foto ini karena bisa memberikan contoh yang tidak baik kepada fans-fansnya terutama anak-anak kecil
Perlu diketahui didalam UU 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian bahwa
Didalam Pasal 181
Setiap orang dilarang:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau
memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur
kereta api; atau
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain,
selain untuk angkutan kereta api
Adapun Pasal 199
Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api,
menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa
hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain
selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu
perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181
ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah)