Breaking News:

Jarang Muncul, Kabar Buruk Menimpa Winda Idol, Suaminya Terjerat Kasus Hukum Ini!

Ingat jebolan Indonesian Idol bernama Winda Viska Ria? Kabar buruk tengah menimpanya.

Instagram/windaviska

TRIBUNSTYLE.COM - Masih ingat penyanyi, Winda Viska Ria (34 tahun)?

Lebih dikenal sebagai Winda Idol, kontestan ajang pencarian bakat Indonesian Idol musim pertama yang tersisih pada minggu kedua. 

Dia juga pernah mengisi program televisi Opera Van Java.

Pada tanggal 31 Oktober 2013, dia melangsungkan pesta pernikahan dengan seorang pengusaha berdarah Tionghoa bernama Mulyadi Tan yang lebih dikenal dengan nama Ahi.

Suaminya sekaligus pemilik pub Dope Club Jl Gudang Minyak, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Juga pemilik event organizer.

Pasangan Winda Idol dan Mulyadi Tan.
Pasangan Winda Idol dan Mulyadi Tan. (TRIBUNNEWS.COM)

Nah, Ahi baru saja ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan sekitar 10.956 botol minuman beralkohol oleh Polres Bintan.

Dikutip dari Tribun Batam, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bintan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang Arif Syafrianto membenarkan informasi tersebut‎.

Ia menyebutkan SPDP lanjutan telah dilayangkan dari Polres Bintan ditandatangani oleh AKP Adi Kuasa Tarigan selaku Kasat Reskrim.

"Benar ada SPDP lanjutan telah kita terima dari Penyidik. Sebelumnya kan belum ada tersangka. Saat ini SPDP lanjutan telah dikirim oleh penyidik Polres Bintan atas nama Mulyadi Tan Alias ahi," kata Arif Syafrianto dikonfirmasi di kantornya, Kamis (29/3/2018).

Sebelumnya dalam SPDP atas penyidikan kasus 5 kontainer minuman keras dan barang-barang ilegal  di pelabuhan Kijang Bintan ‎telah dikirim.

Hanya saja masih belum menetapkan tersangka. Saat ini, pihaknya sesuai SPDP nomor B/75/III/Reskrim/2018 telah tertera status tersangka Mulyadi Tan.

"Dalam SPDP ada dugaan pelanggaran mengenai Undang-undang pangan, Undang-undang perdagangan, dan undang-undang perlindungan konsumen. Kita juga telah tunjuk dua jaksa Haryo Nugroho dan Akmal," katanya.

Polisi dari Polres Bintan membuka isi kontainer berisi minuman keras, Kamis (8/3/2018).
Polisi dari Polres Bintan membuka isi kontainer berisi minuman keras, Kamis (8/3/2018). (TRIBUN BATAM/AMIRUDDIN)

Seperti diketahui sebelumnya ada tiga SPDP dalam kasus ini. Untuk dua SPDP lainya pihaknya mengaku belum menerima SPDP lanjutan dari penyidik Polres Bintan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Tags:
Winda Viska
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved