Hadir di Sidang First Travel, Syahrini Ungkap Harga Endorse Untuk Satu Postingan, Bisa Buat DP Rumah
Syahrini beberkan harga untuk satu postingan endorse di sidang kasus First Travel. Bisa buat DP rumah!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNSTYLE.COM - Artis sekaligus penyanyi Syahrini membeberkan harga endorsement yang biasa dia patok untuk satu postingan.
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi di sidang kasus First Travel.
Tiga bos yang memiliki nama Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki ini diadili di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada hari Senin (2/4/2018) kemarin.
Tribunstyle melansir dari Tribunnews, "Perlu saya luruskan. Saya hitung 1 kali postingan (instagram) saya dapat untung Rp 150 juta. Jadi brand ambassador Rp 1 Miliar," kata Syahrini.
• Ingat Kisah Cinta Dinar & Almarhum Nadya? Sempat Susah Move On, Begini Kabar Si Cowok Sekarang!
Pernyataan tersebut dia lontarkan untuk mengklarifikasi beberapa postingan di akun Instagram miliknya.
Seperti diketahui, akun Instagram @princesssyahrini yang berisikan foto-foto dirinya mengenakan seragam First Travel.
Dia ingin membuktikan bahwa semua postingan tersebut bukan bagian dari endorsement.
Syahrini mengaku, postingan itu hanyalah bagian dari MOU.
• Wanita 23 Tahun Viral usai Pamer Foto Perut, Bukan karena Rata, tapi Malah Bikin Banyak Pria Jijik
"Ketika posting yah itu benefit dari MOU yang harus saya penuhi. 12 orang berangkat reguler, jadi tidak betul saya menerima satu perak pun dari dana Rp 1 Miliar lebih itu," terang Syahrini.
Terkait keuntungan First Travel dari postingan dirinya, Syahrini menyebut agen perjalanan dari perusahaan tersebut yang mendapatkannya.
"Keuntungan First Travel banyak sekali. Kalau saya hitung, sekali (saya) posting saja, mereka harus bayar lebih dari Rp 1 miliar," papar Syahrini.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.