Permintaan Maaf Menteri Perhubungan Atas Tragedi Tanjakan Emen, Lalu Akan Lakukan Hal Ini
Kemenhub menugaskan Komite Nasional Keselamatan Trasportasi (KNKT) untuk meneliti dan mengevaluasi penyebab pasti kecelakaan
Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Beberapa waktu yang lalu terjadi kecelakaan maut terjadi di kawasan Tanjakan Emen, Jalan Raya Bandung- Subang, Kampung Cicenang, Ciater Subang, Jawa Barat, Sabtu (10/2/2018) pukul 17.00 WIB.
Kecelakaan yang melibatkan sebuah bus pariwisata itu menelan korban hingga tewas hingga 27 orang.
Sebanyak 26 di antaranya merupakan anggota PKK Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, sementara satu orang diduga pengendara motor asal Karawang.
• Deretan 9 Fakta Kecelakaan Maut di Tanjakan Emen, Ketua Koordinator Berfirasat Sebelum Meninggal!
Melansir dari Kompas.com, Kapolres Subang AKBP M Joni mengatakan, bus tersebut memiliki nomor polisi F 7959 AA.
Para penumpang adalah rombongan wisatawan dari Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto mengatakan, bus pariwisata datang dari arah Bandung menuju Subang.
"Sesampainya di turunan, bus terbalik dan menabrak sepeda motor Honda Beat Nopol T 4382 MH," kata Hari.
Mengetahui tragedi tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban kecelakaan di Tanjakan Emen
Melansir dari Kompas.com, Budi Karya pun memohon maaf atas tragedi yang merenggut 27 nyawa itu.
"Saya berharap keluarga yang ditinggalkan tabah dan menjadikan ini cobaan untuk kita semua. Saya minta maaf," tutur Budi, di sela kegiatan sosialisasi Sekolah BPSDM Kementerian Perhubungan, di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Minggu (11/2/2018).
Budi menyebutkan, kecelakaan bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti kondisi mobil yang tidak laik jalan, kendaraan tidak lolos uji KIR, atau faktor lainnya.
"Kecelakaan lalu lintas itu kan ada yang karena memang mobil tidak baik, tidak diuji KIR. Tapi ini mobilnya di-KIR, jadi tidak ada alasan kita mengatakan itu pecah ban atau sebagainya," ujar Budi.
Saat ini, Kemenhub sudah menugaskan Komite Nasional Keselamatan Trasportasi (KNKT) untuk meneliti dan mengevaluasi penyebab pasti kecelakaan
"Karena kita bangsa berbudaya, kita menganalisis satu per satu kejadian untuk dijadikan dasar kami membuat regulasi, membuat policy (kebijakan), membuat law enforcement (penegakan hukum)," ucapnya.