Ternyata Begini Para Taksi dan Ojek Online Menggunakan 'Tuyul' untuk Order Fiktif
AA (24), pelaku modifikasi aplikasi ponsel milik para pengemudi ojek dan taksi online, kini mendekam di balik jeruji besi.
Editor: Dimas Setiawan Hutomo
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Para tersangka dan barang bukti kasus order fiktif taksi online di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1/2018).
Tersangka AA dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.
Sementara para mitra ojek online dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 8-12 tahun penjara dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara.
Berita ini telah dimuat di Kompas.com dengan judul: Begini Cara Taksi dan Ojek "Online" Buat Order Fiktif Pakai "Tuyul"