Breaking News:

Awas, Ini Akibatnya Jika Telat Membayar BPJS Kesehatan, Cek Sekarang Yuk! Biar Tidak Kena Masalah

Kabar baiknya, aturan denda ini tidak berlaku untuk peserta yang masuk kategori tidak mampu.

Penulis: Burhanudin Ghafar Rahman
Editor: Amirul Muttaqin

Tapi, peserta itu harus memenuhi syarat diantaranya mendapat surat keterangan tidak mampu dari instansi terkait.

Denda pelayanan untuk rawat inap yang dikenakan itu dihitung untuk setiap diagnosa.

Diisukan Hapus Tanggungan 8 Penyakit Ini, BPJS Angkat Bicara

Jika dalam jangka waktu 45 hari itu peserta dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosa yang berbeda-beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosa.

Misalnya, dalam rentang waktu 45 hari peserta didiagnosa usus buntu dan dirawat inap.

Setelah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah, beberapa hari kemudian peserta didiagnosa penyakit lain dan dirawat inap.

Mengacu hal tersebut maka peserta yang bersangkutan harus membayar denda untuk masing-masing diagnosa.

Namun, jika diagnosanya tidak berbeda, masih terkait dengan penyakit sebelumnya, dan peserta butuh rawat inap lagi, maka peserta tidak perlu membayar denda untuk pelayanan rawat inap yang kedua.

Hal ini disebabkan, peserta sudah membayar denda pada diagnosa pertama.

Bagaimana menurut kalian? (TribunStyle.com/ BGR)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
BPJS Kesehatan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved