Libatkan Sejumlah Anggota Brimob, Mantan Pengacara Setya Novanto Ditangkap KPK di Rumah Sakit
Febri mengakui tim KPK melibatkan sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap dalam penangkapan mantan kuasa hukum Setya Novanto.
Editor: Melia Istighfaroh
Tim penyidik KPK menangkap tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1/2018) malam.
Mantan pengacara Novanto ini ditangkap saat berada di sebuah rumah sakit.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (13/1/2018) dini hari, mengatakan Fredrich Yunadi ditangkap oleh tim penyidik di sebuah tempat di daerah Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan diskusi, akhirnya diputuskan untuk tim melakukan pencarian terhadap tersangka FY ," ujar Febri di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari.
"Diturunkan beberapa tim untuk melakukan pencarian."
"Akhirnya tim menemukan tersangka FY di bilangan Jakarta Selatan," katanya, tanpa merinci lokasi penangkapan,
Febri mengakui tim KPK melibatkan sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap dalam penangkapan mantan kuasa hukum Setya Novanto.
Namun, tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut.
Informasi yang diperoleh Tribunnews.com, tim KPK menangkap Fredrich saat berada di dalam RS Medistra, di Jalan Jenderal Gatot Subroto kavling 59, Jaksel, pada Jumat malam.
Saat itu, Fredrich mengaku hendak mengecek sakit jantung yang dideritanya.
Sabtu dini hari sekitar pukul 00.11 WIB, Fredrich yang dibawa tim penyidik KPK dengan mobil Kijang Innova tiba di kantor KPK.
Ketua tim Satgas KPK, Ambarita Damanik, tepat duduk di sampingnya.
Seorang driver dan seorang anggota Brimob duduk di kursi depan.
Ada tiga mobil lainnya dari tim KPK mengiringi mobil yang membawa Fredrich itu.
Turun dari mobil, sejumlah anggota tim Satgas KPK dipimpin oleh Ambarita Damanik langsung menggiring Fredrich ke dalam kantor KPK. (Mirip Setya Novanto, Fredrich Yunadi Ditangkap di Rumah Sakit/Tribunnews.com/Abdul Qodir)