Breaking News:

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Fredrich Yunadi Tidak Datang Untuk Panggilan KPK!

Pihaknya meminta agar pemeriksaan tersebut ditunda karena Fredrich Yunadi sedang menjalani sidang kode etik advokat.

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TRIBUNSTYLE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan persekongkolan antara Fredrich Yunadi dengan Dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Dalam kasus ini, Fredrich dan Bimanesh sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Keduanya dianggap telah menghalangi dan merintangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP tersangka Setya Novanto.

Kasus ini bermula saat Novanto berkali-kali mangkir dari panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka.

Pernah Bertengkar dengan Veronica Tan, Ahok Sempat Bahas Soal Selingkuhan, Begini Kronologisnya!

Hingga akhirnya, Setya Novanto dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 16 November 2017 silam.

Setnov kemudian muncul dalam wawancara via telepon di sebuah televisi swasta dan mengaku akan datang ke gedung KPK.

Namun, beberapa saat kemudian Setnov mengalami kecelakaan dan dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Menurut KPK, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap kelas VIP dan bukan ke unit gawat darurat.

Sebelum kecelakaan tersebut, Fredrich Yunadi yang saat itu berstatus sebagai kuasa hukum Setnov diduga datang lebih dulu untuk berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

Salah satu dokter di RS tersebut juga mengaku ditelepon seseorang yang diduga pengacara Novanto yang bermaksud perlu menyewa satu lantai RS.

Padahal, saat itu belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

Akhirnya, KPK memanggil Fredrich Yunadi untuk diperiksa pada hari Jumat (12/2/2018) tadi.

Sayangnya, Fredrich tidak memenuhi panggilan KPK tersebut.

Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, juga membenarkan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Setya NovantoFredrich Yunadi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved