Breaking News:

Artis Terjerat Narkoba

Jennifer Dunn Terjerat Narkoba, Sarita Abdul Mukti Bingung dengan Fakta Ini!

Istri sah Faisal Harris memposting video pemberitaan tertangkapnya Jennifer Dunn di IG. Namun, dirinya kaget dengan headline yang ada diberita itu.

Tayang:
TribunStyle/kolase
Sarita Abdul Mukti dan jennifer Dunn 

Dalam postingan itu Jedun memosting sebuah foto berisi sebuah kalimat.

Jedun seolah ingin menunjukan suasana hatinya saat itu.

Ia merasa emosinya telah berkobar tapi wanita kelahiran 10 Oktober 1989 ini memilih diam dan sabar.

Postingan itu juga menunjukan kesedihan yang sedang dialami Jedun.

"Sebaik-baiknya kesabaran adalah saat engkau memilih diam, padahal emosimu sedang meronta ingin di dengarkan."

"Dan sebaik-baiknya kekuatan adalah ketika engkau memilih tersenyum, padahal, ada air mata yang sejak tadi tak mau dibendung"

()

6. Dapat respon dari Shafa Harris

Mendengar berita penangkapan Jennifer Dunn, Shafa Harris pun tak tinggal diam.

Dirinya memposting foto Jennifer Dunn saat sedang ditangkap dan mengenakan seragam napi warna orange.

Lihat postingannya di bawah ini!

shafaharris
instagram.com/shafaharris

Yang bikin ngakak, caption yang ditulisnya sangatlah brutal.

Begini caption Shafa Harris di foto tersebut.

"Mama kok pake baju orange:( #mamakubeler #mamakutercyduk #maafyamama #mamagabisaketemupapadong #iloveumom." 

7. Positif Sabu

Melansir dari Kompas.com, setelah polisi melakukan tes urine, hasil dari tes urine tersebut ternyata positif.

"Jadi setelah dilakukan penangkapan, dilakukan tes urine, hasilnya positif metamfetamin (sabu)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1/2018).

Argo menambahkan, Jennifer juga mengakui dirinya mengonsumsi sabu sebelum dibekuk polisi. Ia memesan sabu 1 gram seharga Rp 850.000 dari bandar narkoba, FS.

8. Terancam 20 tahun penjara

Jedun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun akibat kasus narkotika yang kembali menjeratnya.

"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda dan dikenakan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda, Kombes Argo Yuwono, di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.

"Menurut pengakuan FS, JD sudah 10 kali melakukan pemesanan," kata Argo.

Ia juga mengatakan, hasil tes urine menyatakan Jennifer Dunn positif mengandung methamphetamine.

"Setelah tes urine, hasilnya adalah positif methamphetamine," ucap Argo. (*)

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 4/4
Tags:
Sarita Abdul MuktiJennifer Dunn
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved