Tanggapi Petisi Viral yang Kritik Penataan Tanah Abang, Sandiaga Tantang Netizen Untuk Beri Solusi
Menanggapi petisi yang mengkritisi kebijakan soal Tanah Abang ini, Sandiaga Uno selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta balik menantang netizen.
Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNSTYLE.COM - Dalam menjalankan masa jabatannya, sosok pasangan Anies-Sandi kerap jadi sorotan media.
Beberapa waktu ini, mereka mengeluarkan beberapa kebijakan kontroversial.
Salah satunya adalah soal Tanah Abang.
Konsep penataan jangka pendek Pasar Tanah Abang yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menuai kritik.
Sejak diterapkan pekan lalu kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ini terus diterjang kritik.
• Savage Abis! Gegara Masih Belum Punya Pasangan di Pilkada Jabar, Ridwan Kamil Kena Roasting Kocak!
Kritik yang terbaru datang dalam bentu petisi bertajuk 'Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang'.
Petisi ini ditulis oleh akun Iwan M -diketahui warga Jakarta Timur- di situs change.org.
Hingga Jumat (29/12/2017) pukul 14.32 WIB, petisi ini sudah ditandatangani oleh 38.121 orang.
Target petisi ini dalam waktu dekat adalah 50.000 orang pendukung.
Petisi ini ditunjukan kepada empat pemangku kebijakan yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, dan Anies Baswedan.
Begini isi petisi 'Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang' selengkapnya.
"Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyied Baswedan dalam pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tanah Abang dengan melakukan penutupan jalan Jati Baru Raya sejak tanggal 22 Desember 2017 telah mencederai hukum yang berlaku tentang Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 - UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN )."
"Dengan dalih melakukan penataan, Gubernur memfasilitasi para PKL dengan memberikan tenda gratis bagi para pedagang tersebut di atas jalan yang peruntukannya jauh lebih besar daripada para PKL tersebut. Penutupan jalan dilakukan selama 10 jam setiap harinya (08:00 - 18:00)."
"Pemerintah provinsi DKI sebelumnya telah menyediakan tempat penampungan untuk para PKL tersebut. Mereka diberikan fasilitas tempat berjualan di Blok G pasar Tanah Abang."
"Namun karena alasan sepinya pembeli, dan turunnya omzet penjualan, para PKL kembali berjualan di tempat yang jelas fungsinya bukan sebagai tempat berjualan."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/sandiaga-uno-tantang-balik-pengisi-petisi-tanah-abang_20171229_143736.jpg)