Breaking News:

Tips & Trick

Girls! 5 Kiat & Tips Berikut Bisa Kamu Terapkan Saat ada Kasus Pelecehan Seksual yang Kian Marak!

Berikut beberapa cara sederhana menghadapi/ mengantisipasi perilaku pelecehan seksual bila kalian menyaksikan kejadian itu ada di depan kalian.

Penulis: Bobby Wiratama
Editor: Bobby Wiratama
worldofbuzz.com
Pelecehan seksual di kereta 

TRIBUNSTYLE.COM - Beberapa waktu ini, kasus pelecehan seksual terutama di transportasi kereta commuter tengah jadi bahan obrolan.

Terbaru adalah cerita akun Instagram @virginiaraap yang sudah tersebar luas dan menjadi viral di media sosial.

Berikut adalah kisah kronologinya

Emak-Emak Ini Berani Mengeroyok Pelaku Pelecehan Seksual, Bandingkan dengan Para Pria di Sekitarnya!

A Ganing Permata‎ KRL-Mania
A Ganing Permata‎ KRL-Mania ()

Saat itu di depan lelaki yang dimaksud juga ada seorang wanita.

Penumpang wanita tersebut menurut Virgi sibuk main handphone dan menggunakan headtset.

Sampai di Stasiun Manggarai sekiatr pukul 19.00 WIB, Virgi baru menyadari ada hal janggal.

"Dia ngeluari anunya dong dan asik mainin terus ngegesk anunya di bokong mba-mba depan dia yang lagi sibuk main hp dan dengerin musik.

Gue kaget banget langsung buyar gatau harus gimana karena gue sebelahnya dia dan ngeliat langsung.

Disitu gue langsung menjauh pelan-pelan dan geser ke kanan, dan dia semakin ngeliatin gua karena dia sadar kalo gue tau di lagi ngelakuin pelecehan seksual itu." lanjut Virgi.

A Ganing Permata‎KRL-Mania
A Ganing Permata‎KRL-Mania ()
A Ganing Permata‎KRL-Mania
A Ganing Permata‎KRL-Mania ()
A Ganing Permata‎KRL-Mania
A Ganing Permata‎KRL-Mania ()
A Ganing Permata‎KRL-Mania
A Ganing Permata‎KRL-Mania ()
A Ganing Permata‎KRL-Mania
A Ganing Permata‎KRL-Mania ()
A Ganing Permata‎KRL-Mania
A Ganing Permata‎KRL-Mania ()

Nah, cerita dari sosok netizen ini bisa jadi pembelajaran nih buat kamu.

Melansir dai Kompasiana, Berikut beberapa cara sederhana menghadapi/ mengantisipasi perilaku pelecehan seksual bila kalian menyaksikan kejadian itu ada di depan kalian.

  1. Pergi ke mereka/dekati korban, duduk/berdiri di sampingnya dan menyapa, cobalah tampil tenang dan ramah, sapa baik-baik si korban, abaikan si penyerang.
  2. Tindakan ini akan membuat si korban merasa punya teman, dan lebih berani mengambil tindakan yang tepat kepada si pelaku.
  3. Pilih subjek pembicaran acak dan mulailah membahasnya, bisa jadi apa saja, yang penting Si Korban lebih berani secara psikologis. 
  4. Terus berusaha menciptakan tempat yang aman, dengan bergeser atau berputar badan. Jangan takut, semakin banyak orang di sekitarmu, akan semakin banyak yang bisa menolongmu. Kita hidup di Indonesia, yang kepeduliannya masih cukup tinggi terhadap orang yang tidak dikenal.
  5. Kumpulkan percakapan sampai Si Penyerang mengendur dan pergi, bila perlu kawal Si Korban ke tempat yang lebih aman.
  6. Manfaatkan juga gadget kalian untuk merekam kejadian, bisa dalam bentuk foto atau video. Karena disaat kalian mempunyai bukti, makan kalian bisa lebih mudah memberikan teguran / meneriaki / melaporkan yang bersangkutan kejahatan tersebut.

Bila kalian sebagai wanita ingin naik alat transportasi umum, mungkin ini adalah beberapa tips untuk mengantisipasi pelecehan seksual yang mungkin bisa menimpa kalian:

  1. Kenakan pakaian yang sopan, karena pelecehan seringkali terjadi karena Si Pemangsa melihat calon korban cukup menggoda untuk dilecehkan. Bisa karena pakaian yang desainnya membuat bagin tubuh tertentu terpamerkan, dan mengundang pikiran kotor laki-laki. Bisa juga karena posisi duduk/berdiri wanita yang menggoda.
  2. Cobalah untuk tidak duduk menyendiri, cari teman duduk wanita yang lain. Bila tidak ada wanita disitu, cukup cari tempat yang berjarak dengan dan nyaman, atur posisi duduk yang sopan. Jangan terlalu takut bila memang penumpangnya banyak, karena disitulah justru peluang minta tolong lebih besar.
  3. Bila ada tanda-tanda orang yang coba melecehkan, jangan diam saja! Karena di saat diam saja, itu membuat si pelaku merasa ada peluang untuk meneruskan otak mesumnya.
  4. Menciptakan obrolan dengan sekeliling Anda, meskipun sekedar basa-basi, itu akan mengurangi resiko pelecehan, karena mayoritas korban pelecehan adalah mereka yang pasif / diam saat berada di dalam alat transportasi umum
  5. Bila dirasa kondisi kurang Aman, cobalah turun di tempat terdekat.Ini cara termudah untuk menghindari tanpa mengundang keributan.

Pelecehan seksual memiliki berbagai katagori, secara luas, terdapat lima bentuk pelecehan seksual:

  1. Pelecehan sik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.
  2. Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual
  3. Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir
  4. Pelecehan tertulis atau gambar atau video termasuk menampilkan bahan pornogra, gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat video call, email dan moda komunikasi elektronik lainnya
  5. Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual

Bagi para pelaku pelecehan seksual, terdapat banyak pasal yang bisa dikenakan. Secara ditail dijelaskan sebagai berikut:

  • Pelecehan Seksual secara umum diatur di dalam KUHP Pasal 281 dan 282;
  • Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin (zinah) diatur dalam Pasal 284 KUHP;
  • Perkosaan (Pasal 285 KUHP); Menyetubuhi wanita yang sedang pingsan atau tidak berdaya (Pasal 286 KUHP);
  • Bersetubuh dengan wanita di bawah umur (Pasal 287 dan 288 KUHP); Berbuat cabul (Pasal 289 KUHP);
  • Berbuat cabul dengan orang yang pingsan, di bawah umur (Pasal 290 KUHP);
  • Berbuat cabul dengan sesama jenis kelamin yang masih di bawah umur (Pasal 292 KUHP);
  • Membujuk untuk berbuat cabul pada orang yang masih belum dewasa (Pasal 293 KUHP);
  • Berbuat cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasan yang belum dewasa (Pasal 294 KUHP);
  • Pegawai Negeri, Dokter, Guru, Pegawai, Pengurus, Pengawas atau Pesuruh dalam penjara, tempat pendidikan, rumah sakit, lembaga sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya (Pasal 294 KUHP);
  • Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa (Pasal 297 KUHP); Menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian (Pasal 506 KUHP).

Ancaman hukuman pun bila terbukti melakukan pelecehan seksual, bisa divonis hingga 12 tahun penjara.

(TribunStyle.com/ Bobby Wiratama)

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Nindy AyundaAskara HarsonoJoni Irwan Setiawan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved