Breaking News:

Aduh! Mobil Dokter Cantik Ini Dirusak Rombongan Pengantar Jenazah, Malah Ada yang Salfok ke Suaranya

Rombongan pengantar jenazah terlihat arogan di jalan dan melakukan perusakan terhadap kendaraan lainnya, mobil dokter cantik jadi korbannya.

Penulis: Mohammad Rifan Aditya
Editor: Mohammad Rifan Aditya
Kolase TribunStyle

Saya bener bener pengen tindak lanjuti orang orang yang seperti ini. Sangat sangat sangat merugikan orang lain."

Menanggapi hal ini seorang netizen mengingatkan pada peraturan yang mengatur prioritas kendaran yang boleh di dahulukan.

Sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

e. Iring-iringan pengantar jenazah

f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas. Kendaraan yang mendapatkan prioritas tersebut, berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP diatas, harus disertai dengan peng-awalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Jika mengacu pada peraturan itu tampaknya pengantar jenazah termasuk yang boleh didahulukan.

Tapi jika caranya dilakukan dengan melawan arus, para pengantarnya tak pakai helm, bahkan merusak kendaraan lain apakah itu tak sebaiknya dikenakan sanksi?

Beberapa netizen ada yang menyalahkan Putry Aprilla, karena menyetir sambil merekam.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Alvin FaizUstaz Arifin IlhamTsania FadhillahLarissa Chou
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved