Breaking News:

Setya Novanto Tersangka

Otto Hasibuan Mengundurkan Diri Sebagai Pengacara Setya Novanto, Satu Amunisi Ketua DPR RI Tumbang!

Otto mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pihak KPK dan Novanto.

Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Amirul Muttaqin
TribunStyle/kolase

TRIBUNSTYLE.COM - Kamu pasti sudah tidak asing jika mendengar nama Setya Novanto, bukan?

Sang Ketua DPR RI tersebut saat ini sedang terjerat kasus dugaan korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

Perjalanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Setya Novanto bisa dibilang cukup terjal.

Pasalnya, saat para penyidik hendak mendatangi rumah Setnov untuk melakukan penangkapan, Ketua DPR RI itu malah hilang.

Ingin Jenguk Setya Novanto, Kedatangan Fahri Hamzah dan Fadli Zon Justru Ditolak! Ini Alasannya

Beberapa hari kemudian, berhembus kabar bahwa Setya Novanto mengalami kecelakaan.

Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang lampu dan mengakibatkan Setnov harus dilarikan ke rumah sakit.

KPK yang tidak ingin menyia-nyiakan kesempatan ini langsung menahan Setya Novanto.

Pada saat itu, Setya Novanto dibela oleh seorang pengacara kondang bernama Fredrich Yunadi.

Menjelang sidang praperadilan jilid II, Setya Novanto kembali menambah amunisinya untuk memenangkan persidangan.

Pihak kuasa hukum Setya Novanto akhirnya menggunakan jasa Otto Hasibuan (pengacara Jessica Kumalawongso) dan Maqdir Ismail.

Sayangnya, pada hari Jumat (8/12/2017) salah satu amunisi Setya Novanto, Otto Hasibuan, mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Saat ditanya soal alasan pengunduran dirinya, Otto tidak menjawab dengan lugas.

4 Fakta Terbaru Kasus Setya Novanto, Mulai Benjolan Cuma Segede Bakso Hingga Berkas Perkara Setroli

Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "Begini, lawyer kan harus menjaga rahasia kliennya, itu etika yang harus saya junjung penuh," kata Otto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Otto hanya mengaku tidak ada kesepakatan yang jelas antara pihaknya dengan Setya Novanto tentang tata cara menangani suatu perkara.

Karena tidak ada kesepakatan, Otto merasa hal tersebut dapat merugikan Setnov dan dirinya.

Dia juga mengaku akan kesulitan membela Setnov jika hal itu terus berlanjut.

"Maka saya menyatakan saya tidak akan meneruskan untuk jadi kuasa hukum di pengadilan," kata Otto, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (8/12/2017).

Kepada wartawan, Otto mengaku sudah menemui Setnov pada hari Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, di Rutan KPK tempat Novanto ditahan.

Secara lisan, dia menyampaikan perihal pengunduran dirinya tersebut.

"Saya sudah sampaikan hal ini langsung saya harus jujur. Dan saya sampaikan di antara kita tata cara penanganan perkaranya belum ada yang pasti," ujar Otto.

Edison Tersenyum Saat Pose Ini, Warganet Malah Bandingkan Dengan Setya Novanto, Sadis!

Otto mendatangi Gedung KPK untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pihak KPK dan Novanto.

"Berlakunya hari ini ya, maka saya tidak menjadi kuasa hukum Setya Novanto lagi dan dengan resmi saya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum beliau," ujar Otto.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang pernah diberikan Setya Novanto kepada saya, dan selamat dia berjuang dengan masalah hukumnya," tambah dia.

Otto melanjutkan, dalam kode etik, seorang advokat bisa mengundurkan diri bila tidak ada kesepakatan mengenai tata cara menangani perkara dengan kliennya.

Karena menyangkut rahasia klien, dia tidak bisa mengungkapkannya secara terbuka apa masalahnya.

"Nah, apa itu, tentunya banyak hal yang tidak bisa saya sampaikan," ujar Otto.

Selain itu, Otto juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki masalah dengan dua pengacara Setnov lainnya, Fredrich Yunadi dan Maqdir Ismail.

Otto menepis jika dirinya mendapatkan tekanan karena bersedia membela Setnov.

Menurutnya, seorang pengacara itu tidak bisa ditekan.

"Saya juga tahu kalau menangani perkara yang high profile seperti ini kemungkinan yang akan terjadi, di-bully, diancam, ditekan, itukan selalu standarlah, kita harus perhitungkan. Tapi sampai sekarang itu tidak ada," ujar Otto.

Meski demikian, Otto mengakui bahwa di kalangan sesama pengacara di Perhimpunan Advokat Indonesia, ada yang tak setuju dia membela Novanto.

"Tapi saya mengatakan kepada mereka siapa lagi di antara kita yang berani untuk bisa menegakan profesi advokat itu," ujar Otto.

"Selama ini dianggap kalau advokat menangani koruptor, atau yang dituduh koruptor, atau pembunuh, sekali lagi dianggap advokatnya koruptor atau pembunuh. Advokat tidak identik dengan kliennya," ujar dia. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved